ARIMBI Turunkan Tim Selidiki Pembangunan PKS Dekat Perumahan Warga di Tandun
Pekanbaru - Disinyalir berdekatan dengan pemukiman warga, di dusun Rambutan, puluhan warga yang tinggal di Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu melakukan protes dengan rencana pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Selasa (27/6/23) lalu.
Keberatan sejumlah warga yang disampaikan melalui aksi damai tersebut mengusung sejumlah poin yang diharapkan akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah kabupaten Rokan Hulu dalam menerbitkan perizinan untuk pembangunan PKS tersebut. Hal ini disampaikan salah seorang warga kepada redaksi media ini, Selasa (4/7/23) melalui sambungan seluler.
“Benar pak, minggu lalu kami memang melakukan aksi demo menolak pembangunan pabrik kelapa sawit di sekitar pemukiman warga,” ujar Simarmata.
Lanjut Simarmata, dalam aksi damai itu kami meminta agar aktivitas pembangunan PKS itu dihentikan karena terlalu dekat dengan pemukiman warga.
“Warga disini masih memanfaatkan air sungai yang berada disekitar lokasi itu saat musim kemarau. Dengan adanya aktivitas PKS, sungai itu nantinya pasti akan tercemar, demikian juga sumur-sumur warga disini tentu akan terkena residu limbah,” ucap Simarmata.
Untuk itu, kami meminta agar pemerintah kabupaten Rokan Hulu mendengarkan aspirasi kami ini dan menolak segala bentuk perizinan yang diajukan perusahaan itu.
“Kami juga sudah menyampaikan masalah ini kepada yayasan lingkungan hidup ARIMBI agar turun membantu warga. Apalagi sejak aksi penolakan yang kami lakukan itu, sudah mulai terasa ada intimidasi dari oknum-oknum tertentu kepada kami. Kami berharap agar Tim ARIMBI mau membantu kami,” ucap Simarmata.
Sementara itu saat diminta tanggapannya terkait permintaan warga Tandun Barat Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu itu, Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus, S mengaku sebelumnya telah dihubungi beberapa warga terkait permasalahan ini.
“Ya ada beberapa warga yang menghubungi kita beberapa hari lalu terkait adanya rencana pembangunan pabrik kelapa sawit di sekitar pemukiman warga. Untuk itu kita sudah membentuk tim investigasi guna mengumpulkan data dan informasi yang akurat sebelum mengambil langkah hukum atas permasalahan tersebut,” ujar Mattheus saat ditemui di Markas Rembuk ARIMBI jalan Durian Pekanbaru, Rabu (5/7/23).
Lagi kata Mattheus, sesuai dengan peraturan perundang-undangan ada beberapa hal yang wajib dimiliki oleh perusahaan sebelum melakukan aktivitas pembangunan pabrik. Salah satunya adalah dokumen lingkungan.
Harus ada kajian analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang mengacu kepada resiko jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
“Jika dokumen-dokumen ini belum dikeluarkan oleh pemerintah, maka aktivitas apapun terkait rencana pembangunan pabrik tersebut adalah ilegal. Untuk itu ARIMBI meminta agar pemerintah kabupaten Rokan Hulu agar jangan seenaknya saja menerbitkan perizinan sebelum dilakukan studi kelayakan. Saya berharap dalam masalah ini Bupati lebih mendengarkan aspirasi dari masyarakat dan jangan coba-coba berkolusi untuk kepentingan pengusaha, saya pantau itu,” kata Mattheus yang diketahui sebelumnya juga pernah melaporkan dugaan pidana dumping limbah medis di RSUD Rokan Hulu ini.
Sesuai dengan fungsi yayasan ARIMBI, Mattheus mengatakan akan segera melakukan investigasi terkait aduan masyarakat tersebut.
“Inikan baru satu pihak yang menyampaikan keluhannya, sementara ada beberapa pihak lagi yang akan kita mintai klasifikasinya terkait masalah ini. Updatenya akan kita ekspos nanti ya,” pungkas Mattheus.**
Komentar Via Facebook :