Diduga Kenaikan Tarif Parkir Kota Pekanbaru Kerjaan 'Mafia', LIPPSI; Pj Korban?

Diduga Kenaikan Tarif Parkir Kota Pekanbaru Kerjaan

Pekanbaru - Warga sudah satu tahun mengeluhkan kenaikan tarif parkir yang mencekik lehar, “parkir beli rokok saja bayar, bahkan juru parkir juga mengeluhkan setoran mahal,” kata ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI), Mattheus, dia mengatakan “ini berdampak penolakan dimana-mana”.

Biaya parkir mencekik leher ini juga menjadi Polemik dan masih menjadi tanda tanya oleh masyarakat Kota Pekanbaru. Banyak kalangan menyebut untuk legalitas parkir (Perda No 31 tahun 2022) ini “cacat hukum”.

Sekedar mengingat kembali, pada (20/11/20) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah memulai lelang untuk pengelolaan parkir di beberapa wilayah di Pekanbaru.

Dishub Pekanbaru akan menggunakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam pengelolaan parkir, hal itu terungkap dari pernyataan Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso pada media, Kamis (26/11/20).

“Pengelolaan melalui BLUD untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. Pengelolaan parkir nantinya akan dikelola oleh pihak ke-3 atau pihak swasta. Kita pakai pola yang baru, pengelolaan perparkiran dengan KSO, kerjasama operasional," ujar Yuliarso.

Kemudian sekira Kamis (1/9/22) tarif jasa pelayanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru, diumumkan Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, “resmi naik mulai tanggal tersebut”.

“Tarif parkir ini alami kenaikan masing-masing Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah,” demikian kata Yuliarso. 

Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru saat itu, Firdaus, yang menjadi tanda tanya Mattheus kenaikan tarif ini diumumkan jelang berakhirnya jabatan Walikota Firdaus. Dalam Perwako tersebut, untuk tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Sedangkan mobil atau roda empat naik menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir.

“Wajar kita menduga ini pesanan, bukan tidak mungkin ini pesanan “mafia”. Kalau saya nilai apakah tarif pakri menaikkan taraf hidup juru parkir, sementara faktanya setoran parkir juga naik,” kata Mattues, Jumat (5/5/23).

Kemudian ada Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang mengaku pada media tidak pernah mengesahkan Perda parkir maupun Perwako, “karena dia tidak melakukan tugasnya untuk kepentingan masyarakat, sebaiknya dewan ini jangan lagi dipilih,” katanya.

Kata Mattheus “saat lelang harga lama, setelah menang harga naik sehingga peserta lelang lain patah alias kalah karena tidak bisa menyamakan penawaran pemenang lelang saat ini.

“Kita anggap itu pesanan buktinya setelah menang tarif naik itupun jelang jabatan walikota Firdaus berakhir. Untuk menghindari polemik kenaikan tarif parkir ini Mattheus menyarankan agar persoalan ini dibawa ke Legislatif untuk dibahas. Sehingga masyarakat tidak semata - mata menyalahkan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun,” tegas Mattheus.

Hal senada juga disampaikan pengamat yang juga akademisi ilmu tata pemerintahan Universitas Islam Riau (UIR), DR Panca Setyo Prihatin, terkait plang parkir ini sarannya selayaknya dipertanyakan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

"Ditanyakan dulu ke dishub, salah tulis atau salah ‘akal’ hehehe," kata DR Panca Setyo Prihatin.

Lebih jauh DR Panca Setyo Prihatin juga berpendapat bahwa hal ini tentu dapat menjadi polemik baru dalam legislasi aturan tata pemerintahan. "Kalau benar adanya muncul PERDA tanpa masuk dalam Prolegda (Program legislasi daerah) tentu menjadi persoalan baru, atau setidaknya publik bisa tau bahwa memang ada pembahasan tentang perda parkir yang baru. Tapi kenyataannya kan tidak ada," jelas Panca sebelumnya.

Tekait ini kepala operasional YLBHI Lembaga Bantuan Hukum kota Pekanbaru Noval Setiawan, SH, juga angkat bicara bahkan dia mengatakan bahwa untuk informasi yang tercantum di papan himbauan tarif parkir tersebut adalah informasi yang tidak benar, “bisa dikategorikan pembohongan publik. Kemungkinan unsur pidananya perlu penelusuran lebih jauh dan pembuktian,” katanya.

"Ini salah bang, informasi yang salah, masyarakat bisa ajukan keberatan terhadap informasi itu. Kalau berkaca pada info yang satu tadi (papan plang tarif parkir), itu jelas kan infonya salah. Masyarakat bisa ajukan keberatan terkait ada tidak unsur pidananya, itu harus ditelusuri lagi. Itu kesalahan disengaja yang menyebabkan kerugian negara atau merupakan perbuatan melawan hukum. terkait ini butuh pembuktian," beber Noval.

Menjawab ini Pj Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru Pajarihin, berharap PJ Walikota Pekanbaru Muflihun, tidak ikut memanfaat kewenangan untuk melakukan suatu perubahan atau kesalahan untuk diperbaiki yang ada di Kota Pekanbaru.

Dalam suatu pelayanan publik sebut Pajarihin, “itu pungutan liar (Pungli) yang juga dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan oleh seorang (pelaksana pelayanan publik) yaitu dengan cara meminta pembayaran yang tidak sesuai atau tidak ada aturan atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan”.

“Maka dari itu saya selaku PJ Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru akan melaporkan PJ walikota Pekanbaru kepada pihak Kepolisian, karena Pungli juga bagian dari Korupsi, dan kita akan mengirim sebuah fakta dan kajian ke Kementerian Dalam Negeri untuk  Evaluasi Muflihun,” katanya, namun sayang hingga berita ini dirilis Jumat (5/5/23) belum terdengar gertakan laporan tersebut dilakukan.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :