Mucikari Me Chat Ditangkap, Dikonfirmasi Apakah Winstar Hotel Sediakan "Sarana Sex' Manajemen Me

Mucikari Me Chat Ditangkap, Dikonfirmasi Apakah Winstar Hotel Sediakan "Sarana Sex

Pekanbaru - Pihak Manajemen Winstar Hotel, Febri H di jalan Moh. Ali, Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau, dikonfirmasi apakah mengetahui adanya praktik prostitusi di hotel tersebut? menjawab “Hotel tidak menyediakan tempat “esek-esek”.

“Kami hanya menyediakan kamar, tapi kalau SPA ada di hotel kita yang bekerjasama dengan vendor,” katanya, Rabu (3/5/23), ketika ditanya apakah endor mitra hotel itu punya izin dia malah menyuruh konfirmasi pada humas kita seraya memberikan No Hp bertuliskan nama Heru Susanto. Heru Susanto sendiri dikonfirmasi belum menjawab.

Sambung Febri, berita yang dikonfirmasi pada beliau tidak sesuai faktanya, ketika ditanya fakta yang benar dia pun bingung menjawab.

Selain pihak manajemen redaksi juga mencoba menghubungi owner Winstar Hotel Darwin juga dikonfirmasi hotelnya dimanfaatkan sebagai pijat dan urut juga tidak menjawab, Rabu (3/5/23).

Pertanyaan redaksi pada owner maupun manajemen ini  terkait viralnya penangkapan dalam kamar 225 oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru di dengan mengamankan seorang mucikari Mami Oliv beberapa hari lalu.

Mami Oliv ditangkap ketika diduga menawarkan ABG di KOta Pekanbaru melalui aplikasi Me Chat, “kabarnya dia menyediakan perempuan untuk melakukan persetubuhan dengan tamu Hotel”.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri R. P. Siagian, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, S.I.K., M.H, sebelumnya pada media membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim Jatanras Polresta Pekanbaru, melakukan penggerebekan  setelah mendapat informasi dari masyarakat,” kata Kompol Andrie Setiawan.

Alhasil pelaku Mami Olive (35) yang diduga menawarkan dan menyediakan perempuan untuk melakukan persetubuhan dengan tamu hotel melalui aplikasi Mi Chat dan pesan WhatsApp itu ditangkap dengan sejumlah alat bukti.

“Pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 296 dan atau pasal 506 KUH.Pidana,” katanya.

Sebelumnya sebut Andrie, tim telah melakukan penyelidikan terhadap informasi perdagangan sex itu, dan membuahkan hasil menangkap mucikari dengan BB dalam pesan tersangka.

"Dari keterangan tersangka untuk jasa layanan seksual yang ditawarkan bertarif Rp.800 ribu untuk sekali Short time atau untuk sekali kencan. Sementara, Mami Oliv mendapat komisi Rp.300.000," terangnya.

Barang bukti yang diamankan penyidik untuk proses selanjutnya berupa dua unit HP dengan Merk Vivo Y21 warna biru dan Oppo A16 warna biru serta uang tunai sejumlah Rp.1 juta.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :