Syarat Sediakan 20 Persen Lahan Kemitraan PT. Sewangi Sejati Luhur Diduga Tak Patuhi UU

Kampar - Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengeluarkan izin Nomor :  132/kpts-II/90 tanggal 26 Maret 1990 Tentang Pelepasan Sebagian  Areal Kelompok Hutan Sungai Suram dan sekitarnya seluas 7500 Hekter. Izin yang diberikan kepada perusahaan tersebut adalah untuk usaha budidaya perkebunan karet, kelapa hibrida dan Coklat, namun entah izin apalagi yang ada pada PT SSL sejak tahun 1990 PT. Sewangi Sejati Luhur hanya menanam kelapa sawit.

Perubahan tersebut dibenarkan oleh Mantan Kepala Desa Sikijang H. Ahmad Taridi, SHI pada Rabu (3/5/23) malam, namun ketika ditanya ada bukti perubahan peruntukan lahan tersebut Taridi lupa?.

Dalam Sertifikat HGU Nomor 38 Atas Nama PT. Sewangi Sejati Luhur terletak di Desa Suram, Desa Topaz, dan Desa Senama Nenek seluas 6.700 hekter, sementara tanah / lahan yang digarapnya sebagian besar berada di wilayah Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, sampai saat ini Desa Suram dan Desa Topaz, namun desa tersebut tidak ada di wilayah Kab. Kampar.

Sementara Ketua Pengawas Komunitas Anak Tapung (KAT) yang merupakan Putra Asli Desa Sekijang, Rafizal, SH, mengatakan “berdasarkan Undang undang Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 58. PP Nomor 26 Tahun 2021 Pasal 12. Permentan Nomor 18 Tahun 2021 dan SE Menteri ATR/BPN Nomor 11/ SE-HK.02.02/VIII/2020, perusahaan berkewajiban memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar minimal 20 persen dari luas izin yang dimilikinya kepada masyarakat.

“Sampai saat ini PT Sewangi Sejati Luhur belum ada melaksanakan kewajibannya tersebut kepada masyarakat Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, dimana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai Undang undang Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 58. PP Nomor 26 Tahun 2021 Pasal 12. Permentan Nomor 18 Tahun 2021 dan SE Menteri ATR/BPN Nomor 11/ SE-HK.02.02/VIII/2020,” katanya.

Dijelaskan Ketua KAT, Riki Zulfan SHI, “berdasarkan HGU Nomor 38 Atas Nama PT. Sewangi Sejati Luhur telah berakhir Tanggal 31 Desember 2020, Komunitas Anak Tapung (KAT) menduga untuk memenuhi syarat Perpanjangan Izin Hak Guna Usaha ( HGU ), PT. Sewangi Sejati Luhur membentuk Kelompok Tani “fiktif?”.

“Ada kelompok tani lain yang diduga bentukan perusahaan untuk memenuhi janjinya sebanyak 20 persen tersebut kepada masyarakat, tapi tidak satupun nama warga kami yang masuk dalam kelompok tani tersebut. Diduga kelompok tani ini adalah rekayasa oleh oknum dengan mengatasnamakan kelompok tani “Sawit Sejahtera Permai”,” katanya.

Tragisnya kata H. Syafrizal bendahara Komunitas Anak Tapung yang juga Tokoh Masyarakat, kuat dugaan anggota kelompok taninya adalah orang perusahaan itu sendiri. Ada sebanyak 63 orang.

“Kelompok Tani Sawit Sejahtera Permai Desa Sekijang yang menjadi mitra binaan PT. Sewangi Sejati Luhur yang telah diusulkan oleh Kepala Desa Sekijang pada saat itu dan Ketua Kelompok Taninya Irfan Nasution tertanggal 21 September 2020 yang telah diterbitkan SK Bupati Kampar Nomor 525-617/X/2020 tanggal 23 Oktober 2020, namun Ketua Kelompok Tani ini adalah orang perusahaan PT SSL itu sendiri, berdasarkan berita acara pada Bulan Mei 2002, disitu Irfan Nasution salah satu mewakili pihak perusahaan katanya. 

“Kami Komunitas Anak Tapung telah menyurati Bapak Bupati Kampar dan Dinas Perkebunan Nomor 01/KAT/IX/2022 tanggal 10 Oktober 2022 Perihal Mohon Penjelasan Tentang Penetapan Nama-nama Petani Peserta Kemitraan dengan PT Sewangi Sejati Luhur SK. Bupati Nomor 525-617/X/2020 salah satu Syarat untuk perpanjangan HGU PT Sewangi Sejati Luhur,” katanya.

Namun lanjut Rafizal, “surat yang kami kirimkan tersebut tidak ditanggapi, kemudian kami mendatangi kantor Dinas Perkebunan pada tanggal 16 November 2022 menanyakan tentang surat yang telah kami kirimkan tersebut”.

“Lalu kami menjumpai Sekretaris Dinas Perkebunan, pak Idrus, beliau mengatakan kepada kami untuk mendapatkan data yg kalian minta harus ada surat rekomendasi / pengantar dari Kepala Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, dan pada hari itu juga kami mendatangi Bapak Jhon Kenedi, S.Pd.I Selaku Kepala Desa Sekijang,”  Ucap Tokoh masyarakat Sekijang itu.

Lalu selanjutnya, “pada tanggal 17 November 2022 kami kembali menjumpai bapak Idrus dan memberikan Surat Rekomendasi / Pengantar Kepala Desa Sekijang tersebut”

“Namun pak idrus tetap tidak mau memberikan data yang kami minta, hanya memperlihatkan selembaran kertas yang ada daftar nama anggota Kelompok Tani Sawit Sejahtera Permai Desa Sekijang yang bermitra dengan PT Sewangi Sejati Luhur dan ketika itu pak Idrus hanya memperbolehkan kami untuk di foto saja,” kata Riki 

“Padahal kami meminta daftar nama 2 Kelompok Tani binaan PT Sewangi Sejati Luhur yang menjadi mitra dengan masyarakat Desa Sekijang dan meminta salinan SK. Bupati Nomor 525-617/X /2020, berdasarkan Surat Penjelasan Kuasa Hukum PT. Sewangi Sejati Luhur Kepada Ketua DPRD Kab. Kampar Nomor 5913/RB/SK/I/2021 tanggal 30 Januari 2021 yang mana di dalam Surat tersebut dibunyikan bahwa PT. Sewangi Sejati Luhur telah bermitra dengan 11 Kelompok Tani terletak di 6 Desa. Ucap Riki Selaku Ketua Komunitas Anak Tapung.

“Kami sebagai masyarakat sangat mengharapkan dukungan dan perhatian dari Pemda demi kesejahteraan masyarakat kabupaten Kampar. Berikan lah hak masyarakat itu sesuai dengan regulasinya,” pungkasnya.

Konfirmasi Humas PT Sewangi Sejati Luhur (SSL) Misdi, hingga berita ini dilansir tak kunjung menjawab.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :