Aneh, Kadis Larang Dokumentasikan Rapat Bahas Penebangan Pinus Ilegal Dolok Imun, Warga Bubar

Aneh, Kadis Larang Dokumentasikan Rapat Bahas Penebangan Pinus Ilegal Dolok Imun, Warga Bubar

Tapanuli Utara - Hebohnya berita “penegakan hukum bagi oknum pengusaha yang dituding perambah pohon Pinus Dolok Imun yang diduga terkendala ‘Surat Sakti?’ Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Tapanuli Utara (Taput) mengadakan rapat mendadak, undangan kabarnya disampaikan UPT KPH XII Taput pada warga dan pengusaha.

Terpantau hadir saat itu oknum pengusaha, Pejabat DLHK, dan kelompok naipospos group pengusaha yang mengizinkan merambah hutan Pinus tersebut, Sekdes Huta Raja Hasundutan, Puji Lumbangaol, “Kades berhalangan karena Kepala Desa Sakit,” demikian informasi dalam ruangan rapat tersebut yang disampaikan pada redaksi okeline.com Tim media Metro Group), Jumat (28/4/23).

Selain itu terpantau hadir Ketua Pemuda Naipospos Taput, Feri Situmeang dan Ketua pemuda Ketua Naipospos sedunia, Sahat M Bagirang.

Rapat tersebut katanya pembahasan laporan masyarakat terkait adanya penebangan pohon Pinus ilegal di lokasi Dolok Imun, diadakan dalam ruangan rapat kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Taput, Jalan Raja Lumban Tobing No 8 Tarutung, Jumat (28/4/23).

Saat rapat dimulai suasana agak panas pasalnya salah seorang pembawa acara (Dadis DLH Tarutung Heber Tambunan) melarang mendokumentasikan hasil rapat dengan alasan tertutup.

“Kalaulah rapat ini membahas masalah lingkungan dan keselamatan warga saja tertutup kami keluar,” demikian kata warga yang turut hadir H. Situmeang.

Situmeang dan kawan-kawan yang menentang penebangan pohon Pinus kecewa karena rapat tersebut tiba-tiba saja tertutup dan tidak boleh dipublikasikan pada Publik. “Peserta yang tinggal sepertinya tim pengusaha yang melegalkan penbangan pohon penyangga longsor saja,” kata Situmeang.

Sementara salah seorang Kabid DLH Taput, menyebut rapat tersebut bukan tertutup. Karena merasa haknya akan menyampaikan berpendapat melindungi hutan terhalangi, para pemuda pecinta alam ini langsung menuju Polres Taput untuk melaporkan kejadian ini.

Sebelumnya terkendalanya penegakan hukum atas dua laporan warga bermarga Situmeang yang melaporkan pengusaha Maya Maria Situmorang yang melakukan penebangan Hutan Pinus di Desa Hutaraja Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut) seluas 76,51 Hektar, dalam kawasan hutan produksi di Polres Tapanuli Utara, karena “surat sakti” atau izin dari Dinas Kehutanan Prov Sumut.

Seperti diberitakan sebelumnya pengusaha Maya Maria Situmorang sudah dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara dan warga 3 desa telah menyurati Kementerian Kehutanan republik Indonesia, namun tak kunjung naik ke Meja Hijau.

Hal lain terungkap saat dikonfirmasi Kanit Tipiter Polres Tapanuli Utara, Imron Barus, yang mengatakan status lahan tersebut adalah APL, “pihak Polres Taput sudah dua kali menerima pengaduan masyarakat,” katanya kemarin.

Laporan pertama kata Imron pada bulan April 2022 lalu dengan pelapornya adalah Manapsir Naban dan proses lidik dihentikan karena ada izin dari Dinas Kehutanan Prov Sumut.

“Kedua pada bulan September 2022 laporan dari salah satu marga Naipospos dan sudah viral di medsos proses lidik juga dihentikan karena ada perpanjangan izin dari Dinas Prov Sumut,” katanya.

Lebih lanjut dalam pesan WhatsApp Imron Barus mengatakan “kedua laporan di lokasi itu kebetulan lokasi berada di APL”.

Ketika ditanya “apakah sudah ada peta hasil dari plotting pemetaan planologi kehutanan terkait status lahan tersebut Kanit menjawab”.

“Kalau yang kami proses bulan april 2022 dan september 2022 hasil cek TKP bersama KPH XII objek tersebut berada di lokasi APL,” jawabnya, sementara pihak KPH XII taput menyebut itu adalah kawasan hutan produksi (HP).

Sebelumya pengusaha asal Tarutung, Maya Maria Situmorang, menjawab penebangan Hutan Pinus di Desa Hutaraja Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut) seluas 76,51 Hektar, dalam kawasan hutan produksi “tidak perlu izin” karena sejak tahun 2018 tidak ada lagi izin penebangan.

“Itu ada pihak KPH Tarutung dan Gakkum wilayah Sumut turun kelokasi Maret 2023 kemarin, kata Tim ini penebangan sudah sesuai prosedur dan diizinkan mereka,” kata Maria, Kamis (27/4/23).

Selain itu kata Maria, izin untuk menebang kayu Pinus di Dolok Imun, sudah mendapat izin aparat setempat termasuk Kepala Desa.

Ketika ditanya apakah kayu pinus berdiameter diatas 30 Up itu diperjual belikan beliau belum sempat menjawab karena sambungan telepon terputus, ketika konfirmasi dilanjutkan kembali tiba-tiba maria menjawab “sedang rapat”.

Pengusaha ini pernah diperingatkan oleh Kepala UPT KPH XII tarutung “Permen LHK No 8 tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi pasal 286 dan 287”.

“Apabila saudara (Maya) sejak menerima surat ini belum menghentikan aktivitas penbangan maka kami akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian ancaman Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XII Tarutung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut dalam surat No 522/60/KPH-XII.3/2023 tanggal 15 Februari 2023, Surat ini ditandatangani oleh kepala UPT Merry Carolina S.Hut”.

Sementara dibuktikan tidak memiliki izin Pihak UPT KPH XII Wilayah Tarutung, Hombar Sinurat, pun akan membuat pengaduan kembali terkait perambahan Hutan Pinus di Desa Hutaraja Hasundutan dalam kawasan hutan produksi tersebut.

“Tidak ada izin penebangan di kawasan hutan Dolok Imun. Kita sudah turun kelapangan bersama Polres Taput. Besok kita bersama masyarakat membuat pengaduan tertulis ke Polres. Demikian yang bisa kita sampaikan untuk saat ini,” katanya Rabu (25/4/23) sebelumnya.

Konfirmasi melalui pesan WhatsApp Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, sampai berita ini dilansir belum menjawab, walau sudah terlihat centang dua biru.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :