8 Golongan Yang Berhak Menerima Beras Zakat Fitrah

8 Golongan Yang Berhak Menerima Beras Zakat Fitrah

Bisnis - Beras Zakat Fitrah adalah beras yang diberikan sebagai zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri. Beras ini nantinya akan dibagikan kepada golongan yang berhak menerima Beras Zakat Fitrah yang telah memenuhi syarat sebagai mustahik.

Mustahik adalah orang yang memiliki kekurangan dalam hal pemenuhan kebutuhan pokok hidup, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Dalam Islam, golongan mustahik terbagi kedalam beberapa golongan diantaranya:

1. Fakir

Fakir adalah orang yang sangat membutuhkan bantuan karena tidak memiliki harta dan penghasilan sama sekali atau sangat minim, sehingga ia kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dan keluarganya.

Mereka biasanya tidak memiliki pekerjaan tetap dan sangat bergantung pada bantuan dari orang lain untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Oleh karena itu, beras zakat fitrah dapat menjadi salah satu bantuan yang sangat berarti bagi golongan fakir ini dalam memenuhi kebutuhan makanan mereka.

2. Miskin

Miskin adalah golongan yang memiliki penghasilan, namun penghasilan tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya secara layak. Mereka seringkali mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Beras zakat fitrah dapat membantu miskin untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan memperbaiki kondisi hidupnya.

3. Amil

Amil adalah orang yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Amil dapat berupa individu atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau masyarakat setempat untuk melakukan tugas tersebut.

Amil juga dapat memberikan bantuan berupa pembinaan dan pelatihan bagi para penerima zakat agar dapat mandiri dan membangun kesejahteraan mereka sendiri.

4. Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru saja memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat keislamannya. Mereka sering kali mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan perubahan gaya hidup dan lingkungan baru setelah memeluk agama Islam.

Oleh karena itu, zakat fitrah juga bisa diberikan kepada muallaf yang membutuhkan bantuan agar bisa menjalankan ibadah dengan lebih baik dan lancar.

5. Budak

Budak adalah seseorang yang terjebak dalam kondisi perbudakan atau kerja paksa, di mana ia tidak memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya sendiri dan dipaksa untuk bekerja tanpa gaji atau upah yang layak.

Zakat fitrah yang diberikan kepada budak dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka dan membebaskan diri dari kondisi perbudakan.

6. Riqab

Riqab adalah seorang yang terjerat hutang yang tidak mampu dibayar sehingga ia terancam masuk penjara atau dijual sebagai budak. Dalam konteks zakat, pemberian zakat dapat membantu meringankan beban hutang seseorang yang tidak mampu membayarnya, sehingga ia tidak terpaksa menjual dirinya menjadi budak atau masuk penjara.

Dalam Islam, membebaskan orang yang terjerat hutang menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan.

7. Gharimin 

Gharimin adalah golongan orang yang mempunyai utang karena telah memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri atau keluarganya dan tidak mampu membayar utang tersebut. Dalam Islam, orang yang termasuk dalam golongan gharimin berhak menerima zakat untuk membayar utangnya dan membebaskan diri dari kewajiban tersebut.

Mereka diberikan hak untuk menerima zakat agar dapat hidup dengan lebih layak dan memperoleh kebebasan dari hutang yang membebani.

8. Fisabilillah 

Golongan Fisabilillah adalah mereka yang berada dalam perjalanan dakwah atau jihad di jalan Allah. Mereka membutuhkan dukungan dan bantuan dari masyarakat dalam bentuk zakat untuk membantu keberlangsungan dakwah atau jihad yang mereka lakukan.

Bantuan tersebut bisa berupa dana, makanan, atau perlengkapan lainnya yang dibutuhkan selama dalam perjalanan dakwah atau jihad. Bantuan ini bertujuan untuk memudahkan golongan Fisabilillah dalam menjalankan tugas mereka sebagai duta-duta Islam.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :