Kapolres Tanjungpinang Bungkam Dikonfirmasi Alat Berat dalam HPT Moco Diproses Belum Ada Tersangka

Tanjungpinang - Perambahan Hutan Produksi Tetap (HPT) terletak di Tanjung Moco, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pada 09/03/2023 lalu, pernah dihentikan aparat dan diperiksa pihak Kepolisian Polres Kota Tanjungpinang, kasusnya menjadi pertanyaan publik, sebab belum terdengar kelanjutan kasus ini.
Padahal saat pekerjaan itu dihentikan juga hadir menyaksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tanjungpinang karena diduga tidak mengantongi izin.
“UU 41/1999 tentang Kehutanan jelas menyebut ekskavator memasuki kawasan hutan tanpa izin bisa ditangkap," kata pegiat lingkungan Riau, Tommy Freddy, Sabtu (18/3/23).
Dimana lahan yang dulunya masih hutan kata Tommy kini ternyata sudah dirusak dengan mengerahkan 3 alat berat jenis Eskavator. Bahkan saat itu didengarnya alat berat itu sekaligus meratakan dengan timbunan tanah. Semua kayu yang ada di lahan tersebut kini telah hilang, “apa sudah ada tersangkanya ndak ya,” katanya.
Yang lebih disayangkan Tommy, “belakangan saya dapat informasi lahan tersebut mau dibangun pergudangan untuk mendukung Badan Pengusahaan (BP) Kota Tanjungpinang”.
“Kita mempertanyakan ini sebab dalam proses pematangan lahan saya dengar belum mendapatkan izin dari Dinas terkait. Dan saya dengar operator Excavator Apung (pengusaha) sempat dibawa ke Kantor Polisi Kota Tanjungpinang untuk dimintai keterangan,” kata Tommy.
Bahkan saat itu didengar pegiat lingkungan ini juga telah turun Tim dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit IV Bintan Tanjungpinang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri melakukan pengecekan terhadap lahan dimaksud, kok sekarang pada diam?,” ulasnya.
“Katanya sih setelah dilakukan pengecekan dan mengambil titik koordinat dan lahan itu masuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap. Saya dengar untuk memastikan jika lahan tersebut masuk kawasan Hutan maka KPHP dan DLHK memasang plang berupa larangan,” katanya.
Kepala KPHP Unit IV Bintan Tanjungpinang Ruah pernah dikonfirmasi wartawan mengatakan, “kami berusaha untuk memanggil pemilik lahan untuk dimintai klarifikasi akan tetapi masih menemui kendala,’ ujarnya singkat.
Namun di lokasi terlihat dipasang plang dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) wilayah IV Bintan Tanjungpinang, dituliskan “setiap orang dilarang menebang, merambah, membakar atau menduduki Hutan tanpa Izin Pejabat yang berwenang”.
Terlihat juga dalam plang “Pelanggaran terhadap larangan ini diancam kurungan dan denda berdasarkan Undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimum Rp.100 miliar”.
Informasi yang didengar pegiat lingkungan ini “pemilik lahan sudah dipanggil ke kantor DLHK Provinsi Kepri untuk dimintai keterangan, akan tetapi pemilik lahan tidak pernah diberikan teguran maupun sanksi dari Dinas”.
“Wajar kita menduga pertambahan Hutan Produksi Tetap yang berada di Tanjung Moco ini ada “main mata” dengan para pihak yang berwenang, karena belum ada tindak lanjut walau kita dengar pengusaha ini sudah dipanggil,” kata Tommy.
Dikonfirmasi Kapolres Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, sampai berita ini tidak menjawab, walau pesan WhatsApp +44 7535 999XXX sudah centang dua.**
Komentar Via Facebook :