101 Gram Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Rohil dari 2 Pelaku Buruh Kebun Sawit

Dua pria pelaku dan Barang Bukti Yang ditangkap Satnarkoba Polres Rohil
Rokan Hilir -Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau berhasil menangkap 2 orang pelaku saat ingin bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu gubuk kosong dan berhasil mengamankan barang bukti 101 gram narkotika jenis sabu sabu , Senin 13 Maret 2023, Sekira pukul 09.00 WIB.
Kedua pelaku yang mengaku berprofesi sebagai petani berinisial MR alias Rin (38) warga Teluk Bano I Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, dan SN alias Nanok (34 tahun) alamat Dusun Balam Kepenghuluan . Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, " terang Kapolres Rohil AKBP Andrean Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH
" Tim Sat Narkoba berhasil menangkap kedua pelaku di areal kebun kelapa sawit yang terletak di jalan Sukabaru Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. " Ujar Juliandi .
AKP Juliandi menjelaskan saat di konfirmasi pada Jum'at (17/3/2923) bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga kepada Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Informasi yang diterima bahwa akan ada transaksi Narkoba jenis Sabu di TKP, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Dan setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan Penggerebekan di samping sebuah Gubuk kosong diareal kebun sawit dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku bernama saudara inisial MR alias Rin dan saudara inisial SN alias Nanok," ungkap AKP Juliandi.
Selanjutnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, Tim Opsnal langsung melakukan Penggeledahan Badan keduanya,dan menemukan Barang Bukti berupa 1 buah kotak plastik ukuran kecil yang didalamnya terdapat 15 paket plastik bening berbagai ukuran yang berisi butiran Kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu. Dari dalam celana dalam saudara MR alias Rin bersama 1 unit Handphone Android merk Vivo.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan disekitar areal tersebut, dan menemukan plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi butiran Kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan tersimpan dipelepah batang kelapa sawit yang jaraknya lebih kurang 10 meter dari tempat saudara MR alias Rin dan SN alias Nanok, diamankan.
Setelah diinterogasi, saudara MR alias Rin mengakui bahwa Sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang baru saja diperolehnya dari seorang laki-laki yang dikenalnya bernama DN (dalam lidik) yang merupakan suruhan saudara DO (dalam lidik). Selanjutnya keduanya dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi, lagi.
"Barang Bukti yang dibawa bersama dengan saudara tersangka, 1 buah kotak plastik ukuran kecil yang didalamnya terdapat 15 paket plastik bening berbagai ukuran yang berisi butiran Kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu,1 plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi butiran Kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu, 5 plastik bening kosong, 2 potongan pipet runcing diduga Skop / alat sendok Sabu, 1 buah jarum yang dibalut potongan pipet Cotton bud, 1 unit Handphone Aandroid merk Vivo dan 1 unit Sepeda motor Honda Supra Fit. Untuk kedua tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :