Bimbingan Perkawinan Perdana se Kabupaten Padang Pariaman Dibuka Ka. Kankemenag

Bimbingan Perkawinan Perdana se Kabupaten Padang Pariaman Dibuka Ka. Kankemenag

Padang Pariaman - Selama dua hari mulai Kamis dan Jumat pada (26-27/01/2023) ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman melalui seksi Bimbingan Masyarakar Islam gelar kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) perdana se Kabupaten Padang Pariaman.

Kegiatan Bawin dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, H. Syafrizal, didampingi Kepala KUA Kecamatan Nan Sabaris, Yufni Faisol, Kamis (26/01/23).

Bimwin ini diikuti oleh 12 pasang calon pengantin. Tema yang diangkat kali ini, "Dengan Bimwin Catin, kita tingkatkan pengetahuan Catin tentang Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warrahmah menuju pernikahan yang harmonis dunia dan akhirat".

Kepala KUA Kecamatan Nan Sabaris sekaligus ketua pelaksana kegiatan, Yufni Faisol, mengatakan “kegiatan itu mengawali tahun 2023 dan digelar bagi Calon Pengantin KUA Kecamatan Nan Sabaris di Masjid At Taqwa, Nagari Kapalo Koto”.

"Alhamdulillah, kita langsung bergerak di awal tahun merealisasikan kegiatan Bimwin ini. Tercatat, kegiatan ini merupakan yang perdana digelar di tahun 2023 se Kabupaten Padang Pariaman," tutur Yufni Faisol.

Lanjut Yufni Faisol, "kegiatan ini didanai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kankemenag Kabupaten Padang Pariaman dan sesuai dengan PMA no. 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan”.

“Selain Ka. Kankemenag, turut bertindak sebagai narasumber, Kasubbag Tata Usaha, Mukhlis M, Kasi Bimas Islam, Irsyad, dan Ketua BP4 Nan Sabaris," pungkas Yufni Faisol.

Usai membuka secara resmi kegiatan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, H. Syafrizal, langsung memberikan materi dengan tema "Mempersiapkan Keluarga Sakinah".

Dalam materinya, Ka. Kankemenag menyampaikan, dalam berumah tangga harus istiqomah. Lanjut Ka. Kankemenag menambahkan, pernikahan adalah ibadah terpanjang, dijalani seumur hidup. Untuk itu banyak hal yang harus disiapkan.

"Istiqomah secara sederhana adalah rutin dan terus menerus. Pernikahan adalah ibadah. Untuk itu, dalam membangun rumah tangga harus senantiasa istiqamah. Yaitu dengan konsisten dan rutin dalam menjaga ibadah serta menjauhi hal-hal yang dilarang dalam agama," ungkap H. Syafrizal menjelaskan.

Katanya, “menikah itu harus penuh persiapan. Tidak hanya mempersiapkan siapa pasangan, tetapi juga mempersiapkan mental, fisik maupun juga materi".

"Seorang suami haruslah shaleh, adil serta mampu mengayomi istri di jalan agama Allah. Sementara, seorang istri harus senantiasa patuh pada suami serta selalu mendampingi saat suka maupun duka," pungkas Ka. Kankemenag.**


Andika. T

Komentar Via Facebook :