Kangkangi Putusan MA, Kuasai Hutan Tanpa Izin di Rohil, SALAMBA Minta Polda Riau Tangkap Pelaku

Kangkangi Putusan MA, Kuasai Hutan Tanpa Izin di Rohil, SALAMBA Minta Polda Riau Tangkap Pelaku

Jarian Koordinator Bidang Investigasi SALAMBA

Rokan Hilir  - Aktivis Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) soroti penguasaan lahan perkebunan sawit seluas 173 hektar di wilayah Kepenghuluan / Desa Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau,  yang terus masih dikelola dan dikuasai oleh pengusaha Chandra Gunawan alias Ayau warga Perdagangan (Sumut) .

Jarian selaku Koordinator bidang Investigasi SALAMBA Riau meminta dengan tegas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ( KLHK ) dan aparat penegak hukum ( APH) Polda Riau dan Kejati Riau menindak tegas, menangkap dan memproses Chandra Gunawan alias Ayau sebagai pelaku kejahatan kehutanan yang patut kami duga telah terjadi kerugian negara atas kegiatan perkebunan sawit diatas lahan kawasan hutan tersebut , "

 " Sebab lahan perkebunan sawit yang sudah dikuasai dan dikelola oleh Chandra Gunawan puluhan tahun itu, telah dinyatakan berada diatas kawasan hutan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada tahun 2019 lalu , namun sampai saat ini masih terus dikelola dan dikuasai oleh Chandra Gunawan . 

Terhadap penguasaan lahan kebun sawit diatas kawasan hutan tersebut, Jarian mengatakan dengan tegas bahwa tindakan perbuatan melawan hukum Candra Gunawan tersebut diduga sarat dengan para permainan mavia tanah yang patut diduga bekerja sama dengan instansi terkait dan aparat penegak Hukum, " Tegasnya .

 " Menurutnya tindakan Perbuatan Melawan hukum yang sudah mempunyai putusan tetap dari Mahkamah Agung saja telah  di kangkangi, karena putusan hakim itu kan perintah Undang Undang, dan setiap orang harus tunduk kepada Undang Undang , "Jelasnya menanggapi perbuatan Candra Gunawan yang masih terus menguasai lahan terebut .

 SALAMBA akan menyurati KLHK dan meminta dengan tegas kepada Kapolri dan Kapolda Riau, Kajati Riau tangkap dan proses Chandra Gunawan atas dugaan penguasaan kawasan Hutan untuk perkebunan sawit  tanpa izin yang diduga telah merugikan negara, 
" Tegasnya kepada awak media Senin (19/12/2022) .

Berdasarkan data dan informasi yang kami dapat, awalnya objek lahan perkebunan sawit ini di gugat oleh salah satu Yayasan Lingkungan hidup ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin diatas kawasan hutan ." Ujar Jarian.

Dari data yang kami rangkum Gugatan Perbuatan Melawan Hukum lingkungan hidup ini dilayangkan oleh Yayasan Riau Madani selaku Penggugat melawan Chandra Gunawan selaku Tergugat dan KLHK RI selaku turut Tergugat , " Ujar Jarian .

Berdasarkan data yang di rangkum  dari Website resmi Sistim Informasi Penelusuran Perkara SIPP), PN Rohil , bahwa majelis hakim di tingkat Kasasi dalam amar putusannya menyatakan :
1 ,  Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya ,
2 . Menyatakan perbuatan Tergugat adalah  perbuatan melawan hukum. 
3 . Menyatakan bahwa objek status lahan seluas 173 hektare adalah berada dalam kawasan hutan.
4 . Menghukum tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas objek perkara dan mengeluarkan seluruh karyawan dan pekerja Tergugat dari dalam objek Perkara .berikut beserta tanaman kelapa sawit dan mengembalikan objek sengketa perkara kepada Negara Kesatuan RI .dalam hal ini Kementerian LH dan Kehutanan .dan menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul..

Dalam isi amar putusan majelis hakim kasasi tertanggal 2 Desember 2019 lalu,  sangat jelas menyatakan memerintahkan tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas diatas objek perkara dan mengembalikan objek perkara kepada Negara melalui Kementerian KLHk , namun ada apa tergugat masih terus berani mengelola dan menguasai objek atau  kebun tersebut. 

Atas penguasaan lahan perkebunan sawit diatas kawasan hutan yang berada diwilayah Kepenghuluan / Desa Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Riau (Rohil) tanpa izin ini menimbulkan persepsi negatif ditengah masyarakat terhadap dugaan adanya pembiaran dari pemerintah dan Aparat Penegak hukum bagi para cukong mavia tanah yang terkesan bermain mata tanpa memperdulikan kerusakan lingkungan Hidup.**

 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :