Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI Fajar BS Lase Kunjungi Politeknik Negeri Bengkalis

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI Fajar BS Lase Kunjungi Politeknik Negeri Bengkalis

Fajar BS Lase Melakukan kunjungan Kerja ke Politeknik Negeri Bengkalis

Bengkalis - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase melakukan kunjungan kerja ke Politeknik Negeri Bengkalis, Fajar Lase melakukan sosialisasi tentang Kekayaan Intelektual (KI), Rabu (28/09/2022). 

Fajar BS Lase mengatakan, kemajuan digital dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk penciptaan suatu karya yang menghasilkan dan bermanfaat ekonomi sebesar-besarnya bagi pencipta dan masyarakat luas.

"Berdasarkan data BPS 2022, populasi terbanyak di Bengkalis adalah Generasi Z sebanyak 89.058 orang, disusul oleh generasi milenial sebanyak 84,815 orang. Generasi ini lahir setelah teknologi ini ada sehingga memiliki daya pikir, kreativitas dan terlatih untuk mencari segala sesuatunya dengan gadget. Manfaatkanlah itu sebaik-baiknya," jelasnya. 

Teknologi juga telah menggeser dinamika pasar kerja dan komersil, di mana semua sudah memasuki ranah digital. Maka dari itu, ada banyak cerita sukses anak muda yang dapat mengoptimalkan manfaat teknologi baik untuk pribadi dan masyarakat luas.

"Contohnya pendiri RuangGuru, Iman Usman dan Belva Devara.
Dengan bantuan teknologi, ruanguru dapat menjadi perusahaan startup teknologi dengan misi social Pendidikan yang saat ini telah berkembang dan banyak digunakan oleh pelajar di Indonesia," ungkapnya lagi.

Dari satu contoh itu, lanjutnya, kita bisa melihat bahwa peluang kerja Generasi Z kemungkinan besar berada pada bidang teknologi informasi. "Ditambah dengan pengetahuan teoritikal dan praktikal yang didapatkan di masa pendidikan di kampus maka kesempatan untuk menciptakan inovasi dan produk kekayaan intelektual seperti merek, desain industri, hak cipta, paten dan lainnya menjadi tidak terbatas. 

Ditambahkannya, produk yang dihasilkan seperti aplikasi atau desain visual merupakan asset yang harus dilindungi. Oleh karena itu, pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hasil karya intelektual.

“Maka dari itu kami meminta peran serta kampus dan Pemda untuk melestarikan serta mencatatkan itu semua di Kemenkumham agar merek atau brand atau yang lainnya tidak bisa di klaim oleh pihak lain,” harapannya.**


Amri P.

Komentar Via Facebook :