Tangkap Dua Pelaku Galian C Illegal Di Rohil, Polisi Sita Satu Alat Berat
Ujung Tanjung -- Kepolisian Resort Rokan Hilir, berhasil menangkap dua pelaku penambangan galian C atau tanah urug tanpa izin di Wilayah Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, Jum’at 09 September 2022 sekira pukul 16.30 Wib.
Dua pelaku tersebut berinisial S alias Udin (29) warga Jalan Nangka Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang, sementara S alias Impong (33) warga Jumrah Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK MH disampaikan Kasi Humas AKP Juliandi SH menerangkan kedua pelaku tersebut diamankan karena diduga melakukan kegiatan pertambangan tanah Urug tanpa Izin.
Dari hasil pengungkapan itu polisi menyita barang bukti 1 Unit Alat Berat jenis Escavator merk Komatsu PC 200 warna Kuning. Satu Unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Jenis Dump Truck 120 PS warna Hijau dengan Nopol : BM 8830 MD berisi muatan tanah timbun. 1 Buku Catatan penjualan tanah.
Proses penangkapan ini berawal adanya laporan warga kepada Personil Satreskrim Polres Rokan Hilir, pada Jum'at 09 September 2022 sekira pukul 13.00 Wib, warga melaporkan adanya aktifitas penggalian tanah yang berlokasi di Jalan Nangka Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
" Atas info yang diberikan, Personil Satreskrim Polres Rokan Hilir melaporkan hal ini kepada Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud dan hasil penyelidikan Tim dilapangan menemukan usaha Galian C tanpa izin." Terang Juliandi
" Alat berat jenis Excavator Merk Komatsu Warna Kuning diamankan tim saat sedang bekerja melakukan pengisian tanah ke 1 (satu) ke Dump Truck" Kata AKP Juliandi, Senin 12 September 2022.
Komentar Via Facebook :