Dinas Koperasi Rohil Perlu Awasi Dugaan Rentenir Berkedok Koperasi

Sumiati (43) saat menyampaikan keluh kesah nya.teekait Denda yang dikenakan KSU .Putra Rohil Mandiri
Ujung Tanjung - Dinas Koperasi Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) sebaiknya segera melakukan pengawasan ke kantor - kantor koperasi Simpan Pinjam di wilayah hukum Kabupaten Rohil.
Pasalnya, ada dugaan kuat koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam di wilayah hukum Kabupaten Rohil berkedok koperasi yang nyatanya pelaksanaannya diduga seperti rentenir.
Seperti dialami Sumiati (43) warga Kepenghuluan Ujung tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil. Dijelaskannya, bahwa dia ada meminjam uang Rp.10 juta kepada Koperasi Putra Rohil Mandiri yang beralamat di Jalan Lintas Ujung Tanjung - Bagansiapiapi dengan agunan surat tanah dengan kontrak selama 1 ( satu ) tahun.
"Saya sudah bayar sebanyak delapan kali bayar dengan nilai angsuran setiap bulan sebesar Rp.1.137.000," katanya.
Jadi, menurutnya nilai uang yang sudah di stor nya ke Koperasi Putra Rohil Mandiri sudah mencapai Rp.9.096.000. Tapi ketika dia mau melunasi, pihak Koperasi Putra Rohil Mandiri mengatakan dia harus membayar Rp. 8.050.000 lagi.
Dengan rincian angsuran tunggakan 4 bulan dikali Rp.1.137.000 menjadi Rp.4.548.000, dan tunggakan 4 bulan dikali denda perbulan Rp.306.000 menjadi Rp.1.202.400. Kemudian denda per ini selama 203 hari dikalikan Rp.11.370 menjadi Rp.2.308.000, sehingga ditotalkan bisa mencapai Rp.8.050.000.juta rupiah ." Papar Sumiati .
Dia mengatakan, bahwa uang tersebut merupakan termasuk pembayaran dan sisa hutang pokok. "Keberatan saya disini, saya dikenakan denda harian dan denda bulanan, dan apalah daya saya membayar sebesar itu, karena saya cuma jualan Miso dan Minuman kecil-kecilan," paparnya.
Ditegaskannya, bahwa dia hanya sanggup membayar Rp.4,5juta lagi. "Kalau segitu lagi saya bayar ya tidak apa-apa, pastinya saya ingin surat tanah saya dikembalikan lagi," harapnya.
Sementara itu Andi Hutagaol selaku Manager Unit Koperasi Putra Rohil Mandiri ketika dijumpai di ruang kerjanya mengatakan, bahwa memang seperti itulah aturannya. "Sebelumnya koperasi ini bernama Koperasi Riau Mandiri Jaya dan sekarang diganti menjadi Koperasi Putra Rohil Mandiri," katanya.
Dijelaskannya, bahwa usaha simpan pinjam ini dibuka semenjak tahun 2008 silam. "Pada tahun 2012 kemarin kami berkantor disini," ujarnya kepada awak media
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi Rohil Sri Haslina melalui Kabid Koperasi Ahmad Alex Arslan ketika diminta tanggapannya oleh awak media terkait hal tersebut diatas mengatakan, bahwa Koperasi Putra Rohil Mandiri berdiri ( tercatat ) Tahun 2011.
"Mengenai besaran bunga pinjaman biasanya tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi tersebut," katanya.
Menurutnya, jika ada anggota ( masyarakat ) yang meminjam tentu sudah tahu berapa besar bunga pinjaman plus denda keterlambatan. "Biasanya tertuang dalam akad pinjaman yang tentunya sudah disetujui oleh peminjam," ungkapnya.
Ketika ditanya, apakah pihak Dinas Koperasi membenarkan atau memberi izin terhadap praktik bunga yang begitu besar dan sangat membebankan masyarakat. Ahmad Alex Arslan mengucapkan terimakasuh atas info yang diberikan.
"Ini sebetulnya masalah internal koperasi, nanti kita coba telusuri permasalahannya, biar saya bicarakan dengan bu kadis untuk turun ke lapangan, karena di kita juga ada bagian pengawasan," tutupnya.
Komentar Via Facebook :