PT DSI Siapkan Uang Pengganti Rp26 M, Lahan di Desa Dayun Siak Siap Dieksekusi

PT DSI Siapkan Uang Pengganti Rp26 M, Lahan di Desa Dayun Siak Siap Dieksekusi

Lokasi eksekusi lahan di KM 8 Desa Dayun Kabupaten Siak/foto:fdy

Siak - Uang sebesar Rp26 M telah dititipkan oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI) ke Pengadilan Negeri (PN) Siak sebagai pengganti terhadap rencana constatering dan eksekusi lahan di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Constatering dan eksekusi itu akan dilaksanakan pada 3 Agustus 2022 mendatang.

Panitera PN Siak, Sumesno menyebut, sebagai ganti, PT DSI selaku pemohon telah menyerahkan uang pengganti sawit yang sudah terlanjur ditanam sebesar Rp26 miliar yang dititipkan di PN Siak.

"Disitu disebutkan juga dengan alasan pihak pemohon harus menyerahkan uang pengganti tanaman yang sudah ditanam sebesar Rp26 miliar. Jadi uang itu sekarang sudah dititipkan di PN Siak," ujarnya saat dijumpai di Kantor PN Siak, Jum'at (29/7/2022) sore.

Dalam surat yang dikeluarkan PN Siak nomor W4.U13/2079/HK.02/VII/2022 tertanggal 27 Juli 2022 itu, eksekusi lahan seluas kurang lebih 1.300 hektar (Ha) yang terletak di KM 8 Desa Dayun, Kecamatan Dayun akan dieksekusi pada jam 07.00 WIB pagi.

Sumesno mengungkapkan, pihaknya dalam hal ini telah mengikuti putusan Mahkamah Agung yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Isinya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap tanah seluas kurang lebih 1.300 Ha.

Selain itu, perintah eksekusi juga tertuang dalam surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7
September 2016. Pemohon constatering dan eksekusi adalah PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan PT Karya Dayun selaku termohon.

Terkait adanya surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak soal objek yang diukur tidak jelas pada lahan di KM 8 Desa Dayun, Sumesno lantas membantahnya. Menurutnya, tidak ada PN Siak menerima surat dari BPN Siak terkait rencana eksekusi tersebut.

"Sepengetahuan kami dengan juru sita, belum pernah mereka (BPN Siak, red) menyurati. Tetapi kami pihak pengadilan pernah meminta kepada BPN untuk juru ukur dengan tujuan untuk melaksanakan eksekusi. Tetapi dari pihak BPN saya baca suratnya itu BPN belum bisa menunjuk orangnya untuk melakukan juru ukur," ucapnya.

"Perlu diklarifikasi mengenai BPN mengatakan ada menyurati pengadilan, sepengatuah kami dari pengadilan belum pernah ada. Cuma kami pernah menyurati BPN sebanyak tiga kali hanya meminta untuk penunjukan juru ukur," sambungnya.

Sementara itu, Humas PN Siak, Mega Mahardika menyebut, terhadap warga atau pihak-pihak yang merasa tanahnya akan dieksekusi, bisa mengajukan upaya hukum berupa bantahan terhadap eksekusi tersebut.

"Kami Pengadilan Negeri Siak Indrapura selalu terbuka, siapa saja yang merasa dirinya memiliki tanah di lokasi tersebut untuk mengajukan upaya hukum," jelas Mega.

Dalam hal ini, kata Mega, upaya hukum yang dilakukan tersebut tidak dapat serta-merta menunda proses eksekusi karena ada proses pembuktian lagi nantinya.

"Nanti akan memulai proses pembuktian lagi, jadi tidak menunda eksekusi," ucapnya.

Dijelaskan Mega, jika masyarakat yang menempuh upaya hukum tersebut memenangkan perkara ditingkat kasasi, maka akan ada penggantian susuai dengan putusan kasasi tersebut.

"Jika upaya hukum menang, kemudian ternyata sudah dieksekusi, itu sudah diatur dalam pedoman eksekusi. Jadi nanti ada penggantian dan Pengadilan Negeri bertanggungjawab," jelasnya.

Dalam eksekusi nantinya, kata Mega, PN Siak sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Polisi menyatakan siap untuk mengawal pelaksanaan putusan Pengadilan.

"Karena kita sebagai negara hukum harus tetap menghormati putusan Pengadilan, apalagi ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya.

Untuk diketahui, PN Siak telah mengundang semua pihak yang terlibat dalam proses eksekusi tersebut tak terkecuali perwakilan PT DSI untuk melaksanakan rapat koordinasi sehari sebelum terbitnya surat pelaksanaan eksekusi.

"Termohon tidak, (yang diundang red) pemohon eksekusi, pihak keamanan, itu koordinasi saja, tidak ada agenda lain selain koordinasi," sambungnya.

Terkait adanya surat keberatan yang dikirimkan LSM Perisai yang mewakili Indriyani Mok dan kawan-kawan, Mega menyebut surat tersebut telah diterima, dibaca dan dikoordinasikan secara internal.

"Namanya eksekusi tetap saja ya, karena sudah BHT (Berkekuatan Hukum Tetap), putusan ini adalah mahkotanya pengadilan, jadi eksekusi tetap dilaksanakan sesuai rencana," tutupnya.

Menanggapi hal itu, didampingi Sekretaris Jenderal IR Jajuli, Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH saat dikonfirmasi terkait rencana eksekusi lahan tersebut mengatakan, pihaknya sebagai penerima kuasa dari Indriyani Mok dan kawan-kawan selaku pemilik tanah yang telah memiliki legalitas berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) telah mengirimkan surat penolakan sebanyak dua kali.

Dalam surat penolakan itu mengungkapkan, lahan yang akan dieksekusi tersebut bukanlah milik dari PT Karya Dayun seperti yang tertulis dalam putusan. PT Karya Dayun tidak ada hubungannya dengan tanah milik Indriyani Mok dan kawan-kawan.

"Sehingga terhadap objek yang ditetapkan, apabila sasarannya itu di lahan milik Indriyani Mok dan kawan-kawan, maka kami DPP LSM Perisai bersama segenap lapisan masyarakat yang ikut andil di dalamnya akan melakukan perlawanan putusan eksekusi yang akan dilaksanakan PN Siak tersebut," tegasnya.

Diungkapkan Sunardi, pihaknya memiliki bukti surat balasan dari BPN Siak terkait surat permohonan bantuan tenaga juru ukur yang dikeluarkan oleh PN Siak tertanggal 11 November 2016 dengan nomor W4.U13/9391/HT.04.10/XI/2016.

"Selanjutnya BPN Siak membalas dengan surat nomor 271/13-14.08/XI/2016. Pada poin dua surat itu tertulis lahan PT Karya Dayun yang akan dilaksanakan sita eksekusi sampai saat ini belum ada terdaftar pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Siak, sehingga objek yang akan diukur tidak jelas," ucap Sunardi membacakan.

Selain itu, pada poin tiga masih dalam surat tersebut tertulis bahwa rencana pengukuran lahan oleh Juru Ukur itu tidak dapat dilaksanakan.

"Sehubungan dengan itu, terhadap rencana saudara yang akan melaksanakan sita eksekusi terhadap lahan PT Karya Dayun pada tanggal 28 November 2016 belum dapat kami untuk memenuhinya," tulis surat itu.

Nah berdasarkan fakta ini, kata Sunardi, sudah jelas Kantor BPN Siak sudah mengirimkan surat sebanyak 3 kali berdasarkan permohonan PN Siak pada waktu itu.

"Suratnya sudah jelas diterima oleh pihak Kantor Pengadilan. Jadi kalau misalnya dia (PN Siak, red) merasa tidak terima yang jelas kami dari DPP LSM Perisai sudah mengirimkan surat secara resmi dan semuanya itu sudah saya lampirkan. Seyogyanya mereka harus membaca dan mengetahui," tutupnya.

Untuk diketahui, surat perintah constatering dan eksekusi No. 04/Pen.Pdt/Sita.Eks.Pts/2016/PN Siak tanggal 7 September 2016 yang ditujukan kepada Juru Sita tidak menyebutkan batas-batas tanah yang akan disita. Surat itu hanya memerintahkan eksekusi atas lahan/tanah objek perkara seluas ±1.300 Ha yang terletak di KM 8 Desa Dayun.

Berdasarkan SOP yang menjadi pedoman juru sita dalam melaksanakan sita eksekusi
sebagaimana yang di sebut dalam SEMA No. 2 tahun 1962 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri di Indonesia, perihal cara pelaksanaan sita atas barang-barang yang tidak bergerak. Edaran itu mengatur penyitaan harus dilakukan di tempat di mana
barang-barang itu terletak dengan mencocokkan batas-batasnya dan dengan disaksikan oleh Pamong Desa.

Selanjutnya apabila dalam melakukan penyitaan itu ternyata batas-batas dari barang yang harus disita tidak cocok, maka hendaknya dalam hal yang demikian itu dibuat suatu berita acara tidak terdapatnya barang-barang yang harus disita.-(fdy)


Redaksi

Komentar Via Facebook :