Soal Rencana Eksekusi 1.300 Ha Lahan di Koto Gasip, LSM Perisai Ingatkan PN Siak
Kabupaten Siak - Lahan seluas 1.300 Hektar (Ha) di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak rencananya akan di eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak pada 3 Agustus 2022 mendatang.
Menanggapi hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Riau mewakili Indriyani Mok dan kawan-kawan mengirimkan surat keberatan dan penolakan terhadap rencana constatering dan eksekusi lahan dengan pemohon PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan PT Karya Dayun sebagai termohon.
Didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) IR Jajuli dan Bidang Hukum Roni Kurniawan SH MH, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH menyebut, hari ini pihaknya selaku penerima kuasa dari Indriyani Mok dan kawan-kawan yang merupakan pemilik tanah seluas kurang lebih 1.300 hektar (Ha) yang terdiri dari 643 persil Setipikat Hak Milik (SHM) menyampaikan surat keberatan dan penolakan terkait rencana constatering dan eksekusi lahan di KM 8 Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
"Yang mana Indriyani Mok dan kawan-kawan merasa keberatan, maka dalam hal ini kami atas nama DPP LSM Perisai mengantarkan surat ini di Pengadilan Negeri (PN) Siak di Siak Sri Indrapura," ujarnya, Senin (25/7/2022) siang.
Dijelaskan Sunardi, dalam surat tersebut, pihaknya meminta PN Siak agar mengkaji ulang agenda constatering dan eksekusi lahan akan dilaksanakan terhadap PT Karya Dayun sesuai putusan
No: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016, karena lokasi constatering dan eksekusi bukanlah lahan milik PT Karya Dayun.
"Lokasi yang dimaksudkan itu bukanlah lokasi milik PT Karya Dayun. Hal ini telah dipertegas oleh Kantor Dinas Pertanahan Kabupaten Siak yang sudah tiga kali mengirim surat secara resmi kepada PN Siak. Bahwa PT Karya Dayun itu tidak ada berdomisili di KM 8 sebagaimana yang disampaikan tentang kepemilikan kebunnya," jelasnya.
Disebut Sunardi, Kebun tersebut diketahui milik orang perorangan yang telah dimiliki secara sah berdasarkan SHM yang dikeluarkan BPN Siak. Pihaknya sudah tiga kali menyerahkan surat penolakan terkait rencana constatering dan eksekusi lahan tersebut. Dimana, dua surat sebelumnya dikirim mewakili KUD Desa Sengkemang.
"Ini baru pertama kali kami kirimkan ke PN Siak, namun sebelumnya sudah ada dua kali pengiriman terkait Koperasi Sengkemang yang di Desa Sengkemang, Kecamatan Koto Gasip. Juga bermasalah dengan perusahaan PT Duta Swakarya Indah (DSI). Permasalahannya hampir sama, hanya saja bedanya kalau milik Koperasi Sengkemang itu nyata-nyata diserobot oleh PT DSI. Yang mana Koperasi Sengkemang sudah jelas memiliki SK Bupati yang sah sampai saat sekarang ini," sebutnya.
Menurutnya, sebelum melakukan constatering dan eksekusi, PN Siak seharusnya meminta penegasan letak dan batas-batas lahan yang akan di cocokkan dan dieksekusi. Hingga saat ini, PN Siak belum melakukan hal tersebut.
"Pengadilan Negeri harus hati-hati jangan sampai pelaksanaannya itu menzolimi hak orang lain yang jelas-jelas disitu telah memiliki sertipikat yang sah," pintanya.
Sementara itu, beber Sunardi, Pihan BPN Siak sudah mengirimkan surat secara resmi ke PN Siak bahwa rencana constatering dan eksekusi itu agar tidak salah objek.
"Pihak pertanahan sendiri sudah jelas-jelas mengirimkan surat secara resmi ke Pengadilan bahwa rencana yang mau dieksekusi kan lahan milik PT Karya Dayun. Pengadilan Negeri itu harus tahu, mana lahan PT Karya Dayun, kan tidak ada. Artinya lokasi yang mau direncanakan itu salah objek," ucapnya.
Diungkapnya, dalam surat penolakan itu, pihaknya juga melampirkan peta lokasi dari tahun 2007, 2009, 2013 dari ahli bidang kehutanan.
"Disitu kan sudah nampak, siapa yang duluan menggarap di lokasi yang di klaim tersebut. Disitu tidak ada PT DSI, kan sudah merupakan garapan orang perorangan, apalagi mereka sudah memegang legalitas yang jelas," ungkapnya.
Dirincikan Sunardi, agenda constatering dan eksekusi itu dengan estimasi 1.300 Ha, namun lahan tersebut bukanlah milik PT Karya Dayun, sementara dalam putusan lahan tersebut milik PT Karya Dayun.
"Kalau misalnya PT DSI itu mau mengeksekusi ya silahkan saja eksekusi, kita tidak melarang, kita tidak menghambat, tapi jangan yang dieksekusi itu lahan milik orang lain, disini yang harus diluruskan," tegasnya lagi.
Sunardi mengegaskan kembali, seandainya surat pemberitahuan dan keberatan ini tidak diindahkan oleh PN Siak, DPP LSM Perisai bersama seluruh masyarakat selaku pemilik tanah atau kebun siap turun kejalan untuk menyuarakan penolakan atas rencana constatering dan eksekusi yang salah objek tersebut.
"Hal ini kami lakukan untuk mencegah atau timbulnya terjadinya konflik yang berkepanjangan," tutupnya.
Untuk diketahui, surat perintah constatering dan eksekusi No.04/Pen.Pdt/Sita.Eks.Pts/2016/PN. Siak tanggal 7 September 2016 yang ditujukan kepada Juru Sita tidak menyebutkan batas-batas tanah yang akan disita serta menegaskan letaknya di KM 8
Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Surat itu hanya memerintahkan eksekusi atas lahan/tanah objek perkara seluas ±1.300 Ha yang terletak di KM 8 Desa Dayun Kabupaten Siak.
Berdasarkan SOP yang menjadi pedoman juru sita dalam melaksanakan sita eksekusi
sebagaimana yang di sebut dalam SEMA No. 2 tahun 1962 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri di Indonesia, perihal cara pelaksanaan sita atas barang-barang yang tidak bergerak mengatur penyitaan itu selalu harus dilakukan di tempat di mana
barang-barang itu terletak dengan mencocokkan batas-batasnya dan dengan disaksikan oleh Pamong Desa.
Selanjutnya apabila dalam melakukan penyitaan itu ternyata, bahwa batas-batas dari barang yang harus disita tidak cocok, maka hendaknya dalam hal yang demikian itu dibuat suatu berita acara tidak terdapatnya barang-barang yang harus disita.(fdy)
Komentar Via Facebook :