Simpan 4 Butir Pil Ekstasi , Oknum Politisi PKB Rohil Ditangkap Polisi

Foto.Tersangja KN alias Udin saat diamankan di Mapolres Rohil
Ujung Tanjung - Diduga seorang oknum Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Kabupaten Rokan Hilir , Riau berinisial KN (35) alias Ujang berhasil diamankan tim Sat Res Narkoba Polres Rohil karena kedapatan menyimpan 4 butir pil jenis ekstasi .
Penangkapan ini berhasil dilakukan tim Sat res Narkoba Polres Rohil yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Novi Lovinko SH MH, saat sedang melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KYRD) menjelang bulan suci Ramadhan di salah satu tempat hiburan karaoke See You di Kota Bagan Siapiapi .Rabu 30 Maret 2022 .Sekira Pukul 22.00 Wib.
Informasi yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, pada Jumat 1 April 2022 , menjelaskan tersangka KU alias Ujang warga Jalan Madrasah, Rt.014, Rw.004 ,Kel Bagan Timur, Kec.Bangko, Kab. Rokan Hilir, Prov.Riau, ditangkap saat berada di lantai II Karaoke SeeYou .
Ketika tersangka KH alias Udin sedang berjalan sendiri dilantai II petugas memanggil tersangka untuk diperiksa, namun tersangka tidak mengindahkan panggilan petugas bahkan mempercepat langkah kakinya seperti hendak menghindari Razia, sehingga petugas curiga terhadapnya, dan langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka " terang AKP Juliandi .
Saat tersangka KU alias Ujang diperiksa oleh anggota Satres narkoba, dari kantong celana sebelah kanan tersangka ditemukan barang bukti satu bungkus plastik berisikan 4 butir pil Ekstasi terdiri dari 2 butir warna Pink dan 2 butir dengan warna biru ." Kata Juliandi .
Selain barang bukti 4 butir Pil Ekstasi petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk OPPO serta uang tunai sejumlah Rp 4.070 .000 Rupiah . saat dilakukan test urine terhadap tersangka dinyatakan Negatif. "
Terang AKP Juliandi .
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Rohil guna penyidikan lebih lanjut , terhadap perbuatan kejahatan tersangka KN alias Udin polisi menjerat dengan pidana pasal 114 Ayat (1) JO Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ," Ungkap AKP Juliandi SH .***
Komentar Via Facebook :