PH Korban Kecewa Atas Vonis Bebas Dosen Unri, Dalam Kasus Dugaan Pencabulan

Sidang Dosen Unri Kasus Dugaan Pencabulan, di Vonis Bebas Oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru
Pekanbaru - Sejumlah mahasiswi dari Universitas Riau (Unri) yang menunggu di luar ruang sidang vonis dosen FISIP Unri Syafri Harto menangis. Tangis mahasiswi itu pecah usai mendengar vonis bebas Syafri Harto.
Dari pantauan media, terlihat mahasiswi saling berpelukan setelah mendengar vonis yang dibacakan mejelis. Mereka mengaku kecewa karena vonis majelis tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
Baca Juga : Pengukuhan Pengurus LAM Riau Kampar, Ditolak LAK
"Kami kecewa, kesal atas putusan hakim," ucap seorang mahasiswi di halaman PN Pekanbaru, Rabu (30/3/22).
Sementara Pengacara korban dari LBH Pekanbaru, Rian Sibarani, mengaku sangat kecewa atas putusan tersebut. Putusan itu dinilai mencederai penanganan pelecehan seksual.
"Tentunya kami menghormati putusan majelis hakim hari ini. Meskipun ini tidak membawa kepuasan dan kegembiraan bagi penyintas dan keluarga," kata Rian.
Menurut Rian yang hadir langsung dalam persidangan tersebut, menilai pertimbangan tidak tepat. Dia mengatakan hakim hanya berpatokan pada keterangan saksi yang dinilai kurang.
"Dalam pertimbangan hakim menilai tuntutan jaksa tidak terbukti karena kekurangan saksi. Hakim ini tidak melihat PERMA Nomor 3 tahun 2017 tentang Penanganan Perkara Perempuan di Pengadilan. Kita sangat kecewa dengan putusan ini. Kita berharap upaya kasasi dari JPU atas kasus ini," katanya.
"Kami juga kecewa karena hakim menggelar sidang di ruang yang lebih kecil sehingga tidak bisa disaksikan masyarakat. Padahal masih ada ruangan yang lebih besar lagi, jadi terbuka untuk umum tapi dibatasi masyarakatnya," tambah Rian.
Pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Pekanbaru, Jalan Teratai, sekitar pukul 10.00 WIB. Syafri Harto dan penasihat hukum hadir secara virtual saat sidang vonis dibacakan secara terbuka dan terbatas.
"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," ucap ketua majelis Estiono saat membacakan vonis, Rabu (30/3/22).
Selanjutnya, selain tidak bersalah, hakim meminta Syafri Harto segera dibebaskan dari tahanan. Termasuk memulihkan nama baiknya akibat kasus tersebut.
"Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," ujar majelis.
Setelah mendengar vonis tersebut, Syafri Harto langsung menyatakan menerima putusan itu.**
Komentar Via Facebook :