OPD Diminta Tidak Menerima Bukti Pengisian BBM Subsidi
Pemprov Riau, Kendaraan Plat Merah Tidak Boleh Isi Biosolar

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto
Pekanbaru - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto usai rapat membahas pengawasan pendistribusian BBM di Provinsi Riau dengan pihak PT Pertamina, Kamis (10/3/22) di kantor Gubernur Riau.
Hal tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
Baca Juga : Mulai Hari Ini Harga Elpiji Nonsubsidi Naik
Untuk kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Sekda Riau meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menerima bukti pengisian BBM menggunakan biosolar, kecuali kendaraan untuk pelayanan umum.
Hariyanto menegaskan, "Plat merah tidak boleh mengisi biosolar. Akan kita sampaikan ke OPD agar tidak menerima bukti pembayaran BBM biosolar."
Permasalahan kelangkaan biosolar di sejumlah SPBU perlu segera ditindaklanjuti. Apalagi sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadan, dimana angkutan barang sangat tinggi, ungkapnya .
"Teknisnya akan dirapatkan lagi. Nanti kita akan ajak Forkopimda, tapi nanti kita usulkan saran kita apa, salah satunya adanya penjagaan dari pihak kepolisian di SPBU, pengawasan kendaraan," jelasnya.
"Artinya kita sudah membahas, memang terdapat kelangkaan solar, dan kita lihat di seluruh SPBU ini banyak yang antre. Hasil rapat ini akan kita sampaikan ke Forkopimda untuk mengambil kebijakan," katanya.**
Komentar Via Facebook :