Dugaan KKN Tender 1,8 M Cleaning Service di DPRD Kota Medan Terendus, Aktivis; Usut Dong

Medan - Aktivis yang tergabung “Alamak Channel” Rahmadsyah mengatakan bahwa nilai tender 1,8 Milyar yang di kerjakan oleh PT CRP tidak realistis dan ini sudah pernah di bahas di Komisi II DPRD Kota Medan.
Menurut Rahmadsyah, kontrak ini tidak realistis karena PT CRP masih mengelola Cleaning Service di DPRD Kota Medan padahal kontraknya sudah berakhir,
Selain itu ada hak dan kewajiban pekerja di curangi, “makin membingungkan Kontrak PT CRP sudah habis kenapa mereka masih mengelola Cleaning Service di DPRD Kota Medan, kita menilai kontrak ini berbau Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), jadi kita minta aparat penegak hukum untuk melirik ini,” katanya, Kamis (20/1/22).
"Pengelolaan Cleaning Service di DPRD Kota Medan senilai Rp. 1,8 Miliar berbau Korupsi," ulasnya.
Sementara itu pada Rahmadsyah, admin PT CRP membenarkan bahwa kontrak mereka sudah habis, dan mereka bekerja sampai bulan Februari 2022 dan ini merupakan perintah Sekretaris Dewan (Sekwan).
Sekretaris Dewan (Sekwan), Ali Sipahutar, mengatakan bahwa soal 5 Pekerja tersebut akan menjumpai pengusaha PT CRP, dan ketika di tanya tentang PT CRP masih mengelola Cleaning Service di Sekretariat DPRD Kota Medan padahal kontraknya sudah habis, Ali Sipahutar langsung memutuskan percakapan awak media.
Ali Sipahutar hanya sempat menjawab "terkait soal itu nanti saya jumpai pengusahanya, pemutusan kontrak pekerja itu hak PT bang" ungkapnya.
Terdengar kabar ada 4 dari 40 pekerja Cleaning Service di DPRD Kota Medan mendapat surat dari PT Cengkeraman Rajawali Perkasa ( PT CRP ) mendapat surat pemberitahuan pemutusan kontrak. Ke empat pekerja itu adalah Igbal, Ismail, Rahmat Iswandi, Diansyah.
Iqbal mengatakan dirinya bingung mendapatkan surat dari PT CRP dari 40 orang yang bekerja sebagai Cleaning Service di DPRD Kota Medan kenapa kami berempat yang di korbankan, sedangkan 36 lainnya masih bekerja itu pada Kamis (20/1/21) pagi.
Katanya kontrak PT CRP sudah berakhir, “tapi kenapa kami berempat yang menjadi korban, sedang 36 pekerja masih bekerja di Sekretariat DPRD kota Medan sebagai Cleaning Service," ungkapnya sambil menunjukkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak dari CRP..
Lanjut Iqbal menjelaskan bahwa PT CRP pernah di soal di Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 DPRD Kota Medan terkait hak hak normatif pekerja PT. CRP tanggal 12 Oktober 2021 dan sampai saat ini PT CRP belum memberikan hak normatif kepada dirinya.
“Apalagi Iuran BPJS selama saya pekerja yang menanggung padahal untuk iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen sesuai dengan PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan maka 4 persen itu sebenarmya di tanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh pekerja.
"Selain mengorbankan kami, PT CRP telah mencurangi hak dan kewajiban pekerja terbukti saat RDP yang di gelar Komisi 2 DPRD Kota Medan beberapa waktu lalu bang," ungkap Iqbal.**
Komentar Via Facebook :