Oknum Dosen Diperiksa Polda Riau Sebagai Tersangka Pelecehan Mahasiswi

Oknum Dosen Diperiksa Polda Riau Sebagai Tersangka Pelecehan Mahasiswi

Pekanbaru - Kasus pelecehan terhadap salah satu mahasiswi Fisip Unri terus bergulir, setelah ditetapkannya oknum dosen berinisial SH menjadi tersangka terhadap kasus tersebut, yang saat ini diperiksa Polda Riau sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada awak media, Pekanbaru, Riau, Senin (22/11/21).

"Tersangka SH saat ini sedang diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kombes Pol Sunarto.

Lebih lanjut Sunarto, mengatakan terkait penahanan tersangka SH, apakah langsung dilakukan penahanan oleh penyidik, ia masih menunggu informasi lebih lanjut setelah SH usai diperiksa. Tidak menutup kemungkinan SH langsung ditahan, karena ia disangkakan dengan pasal berlapis, pasal 289 dan Pasal 294 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.

"Masalah itu (penahanan SH), nanti sepenuhnya adalah kewenangan penyidik," kata Sunarto.

Oknum dosen SH telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap mahasiswi FISIP Unri pada hari Rabu (17/11/21) lalu. Dan Penetapan tersangka terhadap SH telah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik, yang mengarah bahwa perbuatan itu benar-benar dilakukan oleh SH, atau ada unsur tindakan pidana yang ditemukan penyidik.

Diketahui Kasus ini mencuat setelah akun Komahi_ur mengunggah pengakuan mahasiswi berinisial L yang mengaku dilecehkan, dicium pada saat melakukan bimbingan skripsi dengan oknum dosen SH itu.

Selanjutnya, setelah video pengakuan L dilecehkan viral di media sosial, L bersama rekan-rekan mahasiswa melaporkan dugaan pelecehan oleh oknum dosen itu pada hari Jumat (5/11/21) sore. Namun saat ini penanganan kasus ditangani oleh Polda Riau.

Sementara itu, oknum dosen SH yang merupakan Dekan Fisip Unri itu juga sudah melaporkan balik L dan akun medsos Komahi_ur terkait pencemaran nama baik. Laporan ini akan ditindaklanjuti setelah dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh mahasiswa tidak terbukti.**
 


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :