Menagih Utang Dengan Menyebarkan Foto Porno yang Sudah Diedit
Sebar Foto Bugil Hasil Editan, Polda Riau Tangkap Admin Pinjol

Pekanbaru - Polisi menangkap seorang admin pinjaman online (pinjol) berinisial SI (22) di Jakarta. Ia ditangkap setelah menagih utang kepada korban dengan menyebarkan foto porno yang sudah diedit.
Kasus ini terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Riau menerima laporan korban. Korban meminjam uang pada 31 Juli lalu lewat salah satu aplikasi pinjol.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan, Rabu (10//11/21), mengatakan, "Pelapor memasukkan nominal uang yang akan dipinjam Rp 4 juta. Jadi, dalam waktu pengembalian selama 8 hari ini jadi Rp 4,8 juta."
Pada 7 Agustus 2021, sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku dari pihak aplikasi pinjol. Korban diingatkan batas pembayaran utangnya pada 8 Agustus.
Pada 8 Agustus, sekitar pukul 09.35 WIB, pelapor mendapat pesan dari orang yang mengaku dari pihak aplikasi pinjol. Namun, dalam pesan tersebut, terdapat foto pelapor dan keluarga yang diedit.
Ferry mengungkapkan, "Foto korban dan keluarga yang telah diedit digabungkan dengan gambar orang yang sedang berhubungan badan. Kemudian pelaku juga mengirimkan foto-foto korban ke kontak yang ada di handphone pelapor."
Baca Juga : Bupati Kuansing Andi Putra Terjaring OTT KPK
Merasa dirugikan, korban langsung lapor ke Polda Riau. Dari laporan itu, tim Subdit Cyber yang dipimpin Kompol Nipwim H mengejar pelaku.
"Jumat (5/11), sekitar pukul 14.30 WIB, penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan di wilayah hukum Jakarta Pusat. Tersangka berikut barang bukti yang diduga digunakan untuk kejahatan diamankan," ungkap Ferry.
Polisi menyebut SI yang diamankan hanya bertindak sebagai admin, sementara pemodal masih terus diburu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Pelaku juga ditahan di Mapolda Riau.**
Komentar Via Facebook :