Tambang Pasir Tidak Miliki Izin Masih Beroperasi di Kec. Tambang, Camat Bungkam Saat Dikonfirmasi

Kampar - Aktivitas tambang pasir yang ada di wilayah Kec. Tambang masih beroperasi, dengan menggunakan mesin sedot pasir dan berada dipinggir sungai atau Daerah Aliran Sungai (DAS). Ini akan merusak ekosistem yang ada disungai dan sekitarnya.
Kepala Desa Padang Luas, Solihan mengakui di daerahnya ada sekitar 7 (tujuh) titik tambang pasir dengan menggunakan mesin sedot pasir yang dioperasikan oleh para pengusaha tambang pasir dipinggir sungai atau DAS di Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Kab. Kampar.
"Mesin sedot Yang sedang beroperasi di wilayah Desa Padang Luas ada 7 (tujuh) titik, sama sekali tak punya izin, Desa tidak berani keluarkan rekomendasi, dikarenakan usaha tambang pasir tersebut berada di pinggir sungai atau DAS," ungkap Solihan saat di konfirmasi awak media. Jumat (29/10/21).
Sementara, Desa Padang Luas saat ini melaksanakan Pilkades Serentak Kab. Kampar tahun 2021. Solihan kembali ikut sebagai Calon Kepala Desa dan dia mengaku saat ini dirinya sedang cuti karena sedang mengikuti proses pencalonan kepala desa tersebut untuk periode berikutnya.
"Saya sedang cuti saat ini. Saya ikut Pilkades," ujarnya.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Kepala Desa Terantang, Asmara Dewi, mengatakan sudah melakukan upaya menutup operasional tambang pasir di desanya. Kegiatan tambang pasir dekat dengan pemukiman warga yang ada di Dusun IV.
Baca Juga : Polres Asahan Ungkap Penyeludupan Narkoba 57 Kg
“Itu kemarin sudah ada kita tutup, di Dusun IV. Itu kan di daerah pemukiman,” ucap Asmara Dewi.
Menurut Asmara Dewi, menyebutkan aktivitas mesin sedot pasir di DAS tidak hanya ada di wilayah desanya saja, tapi banyak bertebaran mulai dari Danau Bingkuang hingga ke Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu.
"Tambang pasir dengan mesin sedot pasir ini tidak hanya di wilayah kami saja, masih banyak yang bertebaran mulai Danau Bingkuang sampai ke Teratak Buluh," ujarnya.
Kegiatan aktivitas tambang pasir secara ilegal ini dari segi hukum jelas ada undang-undang yang melarangnya. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang memuat sanksi berat bagi pelaku tambang tak berizin alias ilegal. Undang-undang ini memuat sanksi ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda uang mencapai 100 miliar bagi pelaku.
Kegiatan tambang juga dilarang di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kegiatan tambang itu sendiri wajib melindungi ekosistem sumber air disekitarnya. Sesuai dengan aturan tentang perlindungan lingkungan hidup, termasuk dilarang menambang di daerah yang dekat pemukiman penduduk.
Dalam hal ini negara memberikan perlindungan yang sangat besar pada lingkungan hidup, DAS dan ekosistem sumber air. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba ini tidak hanya ingin memberikan perlindungan pada Lingkungan Hidup, DAS serta ekosistem sumber air.
Selanjutnya Undang-Undang dibuat negara, untuk memberikan perlindungan pada para pekerja tambang, baik perlindungan berupa jaminan kesehatan, perlindungan bila terjadi kecelakaan kerja. Serta negara ingin memberikan peluang potensi pendapatan berupa pajak dan retribusi bagi daerah.
Awak media telah mencoba menghubungi Camat Tambang, Abukari, untuk konfirmasi dan meminta tanggapannya tentang maraknya tambang pasir dengan menggunakan mesin sedot di daerah pinggiran sungai atau DAS. Namun sampai berita ini dimuat, camat belum ada menanggapi wartawan perihal konfirmasi dari dirinya.**
Komentar Via Facebook :