Paripurna Interpelasi Formula E DPRD DKI Batal Karena Tak Kuorum

Paripurna Interpelasi Formula E DPRD DKI Batal Karena Tak Kuorum

Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta

Jakarta - Sidang paripurna DPRD DKI Jakarta soal interpelasi Formula E terhadap Gubernur Anies Baswedan batal karena tak mencapai kuorum.

Sidang paripurna terkait interpelasi wajib dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD DKI Jakarta.

Hal ini tertuang dalam UU No 13 Tahun 2019 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Dijelaskan dalam Pasal 330 tentang Hak Interpelasi bahwa sidang paripurna harus dihadiri setengah anggota DPRD Provinsi.

Dari pantauan media di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (28/9/21), rapat kembali dimulai sejak pukul 11.40 WIB.

Saat membuka rapat, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyampaikan total peserta yang hadir 31 orang dan belum kuorum.

"Sebelum kami memutuskan, dan kami akhiri (karena) di dalam forum ini juga tidak kuorum 50+1," kata Prasetio dalam paripurna interpelasi Formula E, Selasa (28/9/21).

Prasetio memutuskan menutup rapat setelah mendengarkan pandangan fraksi pengusul interpelasi Formula E, yakni PDIP dan PSI.

Rapat pun berakhir dengan tidak adanya pengambilan keputusan. Prasetio menunda rapat paripurna sampai Badan Musyawarah menjadwalkan kembali rapur interpelasi Formula E.

Sebagai informasi, total anggota DPRD DKI saat ini 105 orang. Untuk mencapai kuorum, setidaknya rapat perlu dihadiri oleh 50+1 atau 54 orang.

"Jadi rapat paripurna pengusulan interpelasi kami skors. Saya ralat, bukan diskors tapi ditunda," tutupnya.**


Nelpa A.Md

Komentar Via Facebook :