Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembuang Limbah Ciu

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembuang Limbah Ciu

Sukoharjo -Kasus pembuangan limbah ciu di Bengawan Solo Polda Jawa Tengah menetapkan dua tersangka. Dua tersangka merupakan pria berinisial J (36) dan H (40) merupakan warga Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo mendapatkan informasi mengenai pembuangan limbah di wilayah Polokarto. Tersangka H disebut perannya sebagai buruh dan J wiraswata, kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy.

Iqbal kepada media melalui keterangan resminya, Jumat (17/9/21), mengatakan, "Setelah diselidiki, petugas mendapati dua tersangka H dan J melakukan pembuangan limbah dengan sarana dua unit mobil pikap. Kemudian keduanya diamankan beserta barang bukti ke Polres Sukoharjo."

"Tersangka H dan J adalah orang yang membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu (tempat) pengrajin alkohol di Polokarto," lanjutnya.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, selang. Motifnya untuk butuh uang, untuk biaya hidup," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000.**


Nelpa A.Md

Komentar Via Facebook :