Menjawab Berita Media, Gara-gara Yola Permata Sari Malas Laporkan Pajak PT AJO Didenda 5 Juta

Pelalawan - Dikatakan salah seorang mantan Karyawan PT Aliansi Jaya Omega (PTAJO), Yola Permata Sari, memberikan performa terbaiknya dalam bidangnya pada perusahaan tempat karyawan bekerja pada salah satu media, ternyata membuat salah seorang karyawan lain "meradang".
"Peforma baik bagaiman, pajak tidak dilaporkan sehingga PT AJO harus mengeluarkan uang banyak membayar pajak, apalagi pelaporan pajak dimasukkan kebawah meja sehingga PT AJO kena denda," kata salah seorang karyawan Dafid pada redaksi.
Dafit terpaksa mengungkapkan hal ini karena saat ini antara oknum yang disebutkan sedang dalam mediasi, namun sayang malah mengungkap "boroknya" pada media,
"Saya pernah dikonfirmasi media yang nama medianya mirip institusi negara. Saya takut kok ada anggota pak Mahfud telphon saya. Namun sudah saya arahkan konfirmasi pada komisaris "AJO" namun belum dikonfirmasi pada atasan saya tersebut media itu menaikkan berita. Tapi tak apalah itu koreksi," kata Dafid.
Perusahaan PT AJO selama ini dikenal banyak kalangan belum pernah bermasalah apalagi masalah membayar gaji, namun karena perbuatan oknum Yola Permata Sari, perusahaan harus mengeluarkan uang ekstra. "benar gajinya terlambat. Bukan tidak dibayar," kata Dafit, menjawab media yang terlanjur memberitakan PT AJO.
Sebelumnya eks karyawan PT. Aliansi Jaya Omega ini sedang dalam proses mediasi yang disaksikan Disnaker Pangkalan Kerinci. "Gajinya kita bayar namun kalau gendala uang makanya pembayaran gaji tertunda," terang Dafit.
Dengan hasil kesepakatan Perjanjian sebelumnya Bersama Disnaker Pelalawan angsuran pertama pembayaran uang kompensasi jatuh pada hari Sabtu tanggal 10 april 2021, "namun gendala uang maka janji itu ditunda".
Eks karyawan, Yola Permata Sari, dari penuturan Dafid pada redaksi, mengatakan beberapa pegawai kantor pajak Pratama Pelalawan memang kerap bermalah tentang pelaporan pajak tempat Yola bekerja.
"Kalau ini orangnya pak memang begitu terus. Ada beberpa perusahaan sebelum bapak ya..?? masalahnya pajak, demikian tiru Dafit mengulang perkataan pegawai itu.
Seperti diungkapkan Dafit pada redaksi, kalau Yola Permata Sari, tidak melaporkan pajak PT AJO selama 10 bulan sehingga perusahaan harus menaggung denda hingga Rp. 5 juta terhitung RP. 500 Ribu perbulan.
Hingga berita ini dilansir, Yola Permata Sari, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telpon langsung tidak menjawab.**
Komentar Via Facebook :