2 Pemakai Narkoba Diciduk Polsek Perhentian Raja

2 Pemakai Narkoba Diciduk Polsek Perhentian Raja

Line, Kampar - Reskrim Polsek Perhentian Raja melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu-Shabu di depan kantor desa Lubuk Sakat kecamatan Perhentian Raja Kamis (23/2/2017), sekira pukul 17.30 wib.

Pelaku penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diciduk unit Reskrim Polsek Perhentian Raja ini Berjumlah 2 orang, yakni As (lk 34) dan Us (lk 31). Keduanya merupakan warga desa Lubuk Sakat.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 5 Paket sedang diduga berisikan Sabu-Sabu, 1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega R warna Hitam tanpa Nopol, 1 buah alat penghisap yg terdiri dari kaca pirex, 1 buah timbangan digital Merk CHQHWH, Uang tunai Rp.532.000.00, 1 buah plastik bening, 2 buah kaca pirex, 1 buah Mancis, dan uang tunai sebesar Rp. 25.000,00.

AKBP. Edy Sumardi Priadinata, SIK melalui Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Dadan Wardan Sulia membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-Shabu ini.

"tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perhentian Raja guna proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) jo 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nal)


Komentar Via Facebook :