Minta Keadilan, Kasus Laporan Oknum Polisi Memeras Pengacara Minta Komitmen Kapolri
Medan - Seorang oknum polisi anggota Polsek Helvetia, Medan, dilaporkan memeras warga bernama Muhammad Jefry Suprayudi, saat ini oknum polisi itu dikabarkan telah mengembalikan uang korban.
Pengacara Jefry, Roni Prima Panggabean dilansir detikcom menuturkan kasus dugaan pemerasan oleh oknum polisi di Medan tersebut telah diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Bahwa terkait kasus dugaan pemerasan dan perampasan terhadap Muhammad Jefry Suprayudi, saat ini telah menerima uangnya yang diduga pernah diperas. Pengembalian uang tersebut diterima Rp 100 juta secara cash dan Rp 99 juta ditransfer oleh oknum polisi Helvetia yang terlibat," katanya, Kamis (11/2/21).
Roni juga menjelaskan, pemeriksaan kode etik terhadap oknum polisi di Medan tersebut dilakukan oleh Propam. Dia berharap Polda Sumut bisa bertindak profesional dan adil.
"Terkait dugaan perampasan dan pemerasan tersebut, dan mobil Pajero yang awalnya berada di Polsek Helvetia, sekarang sudah berada di Poldasu. Jadi mobil dan HP milik Jefry belum dikembalikan," ujar Roni.
Menurutnya, untuk proses di Propam masih terus berjalan terkait pemeriksaan kode etik Polsek Helvetia.”Kami masih yakin dan percaya Poldasu beserta seluruh jajarannya mampu bertindak profesional dan menegakkan seadil-adilnya bagi masyarakat Sumut. Kami juga akan membawa ini ke Komisi 3 DPR RI untuk rapat dengar pendapat bersama Bapak Kapolri Listyo Prabowo sesuai dengan komitmennya dan atensinya untuk memberantas oknum yang pungli," ungkap Roni.**
Komentar Via Facebook :