KPK Periksa Dua Sespri Edhy Prabowo, Dalami Aliran Dana diterima Edhy

KPK Periksa Dua Sespri Edhy Prabowo, Dalami Aliran Dana diterima Edhy

Jakarta - Dua sekretaris pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Fidya dan Anggia Putri diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.

Dalam pemeriksaan terhadap Fidya dan Anggia, penyidik mendalami dugaan aliran dana yang diterima Edhy dan staf khususnya (Andreau Pribadi Misata), seperti yang dikatakan oleh Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Senin (14/12/20).

"Para saksi diperiksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran dana yang diterima tersangka APM (Andreau) dan EP (Edhy) kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perizinan ekspor benur di KKP," kata Ali.

Sempat sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik KPK, akhirnya Fidya dan Anggia diperiksa oleh penyidik pada Jum'at lalu, dan hari yang sama penyidik KPK juga memeriksa tersangka dalam kasus ini, yakni Andrea dan Amiril Mukminin. 
 
Ali mengatakan, Andreau diperiksa penyidik mengenai tugas Tim Uji Tuntas (Due Dilligence) Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait ekspor benur atau benih lobster.  Andreau diketahui merupakan Ketua Tim Uji Tuntas tersebut bertugas memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan calon eksportir benur.  Sementara, Amiril diperiksa terkait dugaan aliran dana yang diterima oleh Edhy.

"AM (Amiril) dikonfirmasi penyidik terkait pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan dana yang diterima tersangka EP (Edhy) dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perizinan ekspor benih lobster," ujar Ali.

Edhy Prabowo diduga menerima dana hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT. Dua Putra Perkasa (PT.DPP) Suharjito. PT. ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut 1.800 per ekor.
  
Selain Edhy, enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT DPP Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :