Kejati Mulai Sidik Korupsi Dua RTH

Kejati Mulai Sidik Korupsi Dua RTH

Line Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menaikkan status kasus duaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang dan RTH Tugu Integritas Anti Korupsi dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dari penyelidikan ditemukan bukti permulaan. Karena itu kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, di Pekanbaru, Kamis (27/4).

Sugeng menambahkan, kasus ini bakal menyeret sejumlah nama menjadi tersangka. Namun, penetapan tersangka akan dilakukan jika bukti-bukti cukup. "Tersangka ditetapkan kemudian setelah pemeriksaan alat bukti cukup," tegas Sugeng.

Seperti diketahui, Pemprov Riau menggelontorkan Rp16 miliar untuk membangun kedua RTH itu, RTH Kaca Mayang di Jalan Jenderal Sudirman dan RTH Integritas Anti Korupsi di Jalan Ahmad Yani. Untuk RTH kedua, anggaran ditambah Rp450 juta untuk membangun tugu.

Tugu Integritas itu telah diresmikan Ketua KPK, Agus Raharjo, pada 10 Desember 2016 lalu. Tugu ini disebut sebagai simbol bangkitnya semangat Provinsi Riau melawan korupsi.

Sayangnya, pembangunan tugu itu diduga dikorupsi. Pasalnya, pembangunannya tak sesuai spesifikasi kontrak. Hingga kini, tugu dan RTH itu masih dipagar pakai atap seng dengan alasan pemeliharaan dan belum diserahterimakan. **


Komentar Via Facebook :