# RESTORATIF
-
Keadilan Restoratif Ditegakkan: Kejagung Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan di Maluku
Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya -
Kejari Maluku Tengah Berhasil Hentikan Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif dalam Perkara Kekerasan
Maluku– Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian didampingi Asisten Tindak Pidana -
Restoratif Di Kejati Maluku, Tersangka Penganiayaan dalam Keluarga Dibebaskan
Maluku - Wakil Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian didampingi Kabag TU Ariyanto Novindra, -
Untuk Ketiga Kalinya Jaksa Agung Setujui Penerapan Keadilan Restoratif dari Kejari Rohil
Bagan Siapi-api i - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Oharda pada Jaksa
1









