Akhirnya Putusan Hakim PN Rohil Berikan Rasa Keadilan , PT.GMR Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Majelis Hakim saat menunjuk batas patok BPN dalam sidang Pemeriksaan Setempat di Lokasi Objek terperkara .
Ujung Tanjung - Pengadilan Negeri Rokan Hilir akhirnya memenangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Abdulrahman selaku Penggugat melawan PT.Gunung Mas Raya (PT.GMR) selaku Tergugat atas kepemilikan sebidang tanah di Jl. PT. GMR RT. 20 RW. 06 Dusun Hidayah, Kepenghuluan Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir-Riau,
Dari data yang dirangkum untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang berseteru dengan pihak perusahaan dalam hal kepemilikan tanah .
Melalui putusan PN Rohil nomor 26/Pdt.G/2019/PN Rhl , dalam pokok perkara, " Majelis hakim menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menyatakan sebidang tanah seluas 112.095 M2 atau kurang lebih 11 Ha, yang terletak di Jalan PT. GMR RT. 20 RW. 06 Dusun Hidayah, Kepenghuluan Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir-Riau, adalah milik sah Penggugat Abdulrahman .
Abdul Rahman (65) warga Teluk Pulau Kepenghuluan Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) selaku Penggugat pemilik lahan seluas 11 hektare yang lahannya dicaplok dan ditanami kelapa sawit dan dikuasai oleh pihak PT.GMR selama lebih puluhan tahun tanpa ada penyelesaian dan kontribusi dari pihak PT GMR.dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sehingga dalam pertimbangan putusan hakim yang diketuai oleh M.Hanafi Insya SH MH dan anggotanya Lukman Nulhakim SH dan Sondra Mukti SH , " Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan kerugian moril sejumlah Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
Menurut Kuasa Hukum Penggugat Daniel Pratama SH MH, didampingi rekannya Hazizi Suwandi SH dan Rahmat Al Amin SH bahwa ," Putusan ini sudah sesuai fakta , bahwa sebelumnya dalam agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan hakim dan para pihak , ditemukan fakta bahwa objek perkara lahan seluas 11 hektare milik penggugat berada diluar batas patok BPN milik areal lahan perkebunan PT GMR . " Ujar Kuasa Hukum Penggugat Daniel Pratama SH MH Sabtu ,28 November 2020.
Informasi yang dirangkum , atas putusan majelis hakim PN Rohil,, Pihak Tergugat PT GMR melalui kuasa hukumnya telah mengajukan upaya banding.
" Daniel Pratama SH MH mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan rasa keadilan dalam perkara ini, masyarakat juga berharap kedepannya disemua daerah dapat menjadikan PN Rohil sebagai contoh." Ujarnya
Kami selaku kuasa hukum Penggugat telah mengajukan Kontra memory banding ,atas Memory Banding yang diajukan Tergugat , " Kami berharap Hakim Tingkat Banding nantinya juga dapat memberikan rasa keadilan dalam putusannya, " Harap Daniel Pratama.
Komentar Via Facebook :