Humas Menjawab

PERMENHUT No 43 TH 2013 Lewat, Izin AMDAL PT Diamond Raya Timber Dipertanyakan

PERMENHUT No 43 TH 2013 Lewat, Izin AMDAL PT Diamond Raya Timber Dipertanyakan

Pekanbaru - Jawaban Humas PT Diamond Raya Timber (PT DRT), Agus Setiawan yang sebelumnya dikonfrimasi melalui elektronik, dikritik pegiat lingkungan.

Jawaban perusahaan Uni Seraya Group,itu dikatakan tidak memuaskan banyak kalangan, pasalnya beliau dalam jawaban elektroniknya menjawab hanya sekadar membela diri.

"Perusahaan ini mengurus izin diduga pakai izin lama, sebab untuk mengurus izin harus terlebih dahulu melengkapi izin AMDAL," kata salah seorang pegiat lingkungan di Riau, Tommy FM, Senin (21/9/20).

Kata Tommy, PT DRT harus mengikuti keadaan geografis alam, tatanan keadaan kehutanan dan kehidupan sosial masyarakat disekitar lokasi.

"Perpanjangan izin harus urus AMDAL, dan mengikut sertakan lingkungannya saat ini, termasuk situasi mayarakat disekitarnya," kata dia.

"Maka PT DRT harus mengikutsertakan masyarakat dalam verifikasi dalam pengursan izin terbarunya, karena perobahan ekosistim dan alam dilokasi izin," katanya.

 

Dikatakan Tommy, Humas PT. DRT harus membuktikan Peta Tata Batas Areal Kerja dan SK Penetapan Areal Kerja, karena ada sanksi pada pasal 27 PERMENHUT No 43 Tahun 2013 Tentang Penataan Batas Areal Kerja, maka pemberhentian pelayanan adimistrasi.

"Hal ini diduga tidak dilaksanakan sehingga sanksinya pemberhentian pelayanan administrasi, karena dalam hal perpanjangan izin luasan areal pasti berkurang dan begitu juga amdal, sebab PT DRT tetap melakukan pengkajian ulang, dan tidak bisa berpedoman dengan ijin yang lama," katanya.

Bahayanya kata Tommy, akibat pengurusan AMDAL dengan tembak langsung kepusat (KLHK) maka keadaan alam akan terganggu, misalnya harimau masuk desa dan sebagainya.

Jika luas lahan yang dimohonkan berubah, menurut Tommy, maka izin AMDAL juga harus berubah dengan diurus baru lagi sesuai pasal 40 ayat 3 UU 32 Tahun 2009.

"Kalau AMDAL tiak diurus maka izin pemohonan PT DRT cacat hukum atau tidak sah, itu sesuai pasal 40 ayat 2, UU No 32 Tahun 2009," katanya.

Sementara Gus Setiawanm Humas PT DRT kembali mengirimkan jawaban klarifikasi tambahan, berikut katatanya:.

 

TANYA : 
1. PT. Diamond Raya Timber adalah perusahaan yang menguasai Hutan seluas 90.956 Hektar di wilayah Kabupaten Rohil dan Kota Dumai provinsi Riau dan diketahui memiliki beberapa Permasalahan sebagai berikut, PT. Diamond Raya Timber ditemukan merusak Fungsi Hutan dengan menebang Hutan Alam secara massif?.

"PT. DRT menggunakan sistim silvikultur TPTI, tdk benar menebang hutan alam secara masif," kata Agus.

TANYA : Belum mengantongi izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam ( IUPHHK - HA PT. DRT) dari Kementerian LHK RI?.

"PT. DRT sdh memiliki izin IUPHHK-HA dari Menteri LHK, yg saat ini berlaku adalah SK MenLHK nomor : SK.5910/Menhut-IV/BUHA/2014, yang mulai berlaku tgl 27 Juni 2019 sampai dengan 55 tahun ke depan," jawabnya.

TANYA : PT. DRT diketahui hingga kini masih hanya memegang SK.5910/Menhut - IV/BUHA/2014, dan berlaku efektif sejak 24 September 2014, sementara kabarnya diberlakukan justru sejak 27 Juni 2019 dan berakhir pada 26 Juni 2074?.

"SK nomor SK 5910 diatas, memang mulai berlaku terhitung  27 Juni 2019, sebagaimana tercantum pada bagian akhir SK tersebut," jawabnya lagi.

 

TANYA : Tidak melakukan Tata Kelola Areal Kerja, sehingga seharusnya dapat diberikan sanksi Pemberhentian Pelayanan Administrasi.

"Tidak Benar. PT DRT telah menyusun. RKUPHHK-HA (RKU) yang di setujui oleh Dirjen PHPL dan RKT secara Self Approval," katanya.

Dtanya, PT. Diamond Raya Timber belum ada AMDAL atas lahan seluas 90.965 Hektar dan belum ditata batas temu gelang sesuai dengan Peraturan Menhut Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Penataan Batas Areal Kerja yang juga wajib ditandatangani oleh Lurah, Kepala Desa, dan Camat dalam Berita Acara.

"AMDAL PT DRT sdh di sahkan Menteri Kehiutanan dgn nomor : 176/DJ-VI/AMDAL/96 tanggal 30 Agustus 1996 & Ijin Lingkungsn disetujui oleh BLH Prov Riau , nomor : 660.1/BLH-PPL/757 tanggal 9 September 2014," katanya.

"TATA BATAS PT DRT sdh temu gelang dan sudah di kukuhkan oleh Menhut thn 1997 dgn SK nomor : 518/Kpts-II/1997 tanggal 12 Agustus 1997 sepanjang 144.800,17 KM," lanjutnya.

TANYA : PT. Diamond Raya Timber juga belum melakukan Program Hutan Lestari di Bekas Blok RKT yang ditebang (Konsep Tebang Pilih ) tidak dilakukan, sehingga terkesan menelantarkan lahan dengan kondisi terbuka".

 

"PT DRT melakukan silvikultur TPTI , bukan tebang habis di areal blok RKT. Adapun areal yg terbuka itu adalah areal perambahan yg dilakukan oleh para oknum perambah hutan dan/ atau ilegal logging," katanya.

Demikianlah Tanggapan ini kami sampaikan dengan sebenarnya, atas kerjasamanya diucapkan Terimakasih.**AGUS SETIAWAN, Humas PT. Diamond Raya Timber.

NB ; Semua media mengaku tidak pernah menerima imbalan PT DRT, dan media tidak pernah meminta terkait klarifikasi berita jawab ini.


Yuherwan Lebonk

Komentar Via Facebook :