Mengingat Lupa
Tersangka Dua Perkara Korupsi di KPK, Zul AS Masih "Aman"

Pekanbaru - Sekedar mengingatkan publik yang anti dengan korupsi, tersangka korupsi Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (Xuk AS), dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018, kini menunggu antrian ditahan KPK.
Saat ini menunggu proses lebih lanjut bahkan KPK sudah memanggil dia beberapa kali, Zul AS juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri, pencegahan sudah dilakukan selama enam bulan hingga November 2019.
Pada 10 Januari 2020 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah memanggil Wali Kota Dumai yang sudah naik turun dari kursi orang nomor satu di Kota Dumai itu. "Aneh aja belum ditahan".
Info yang dibaca redaksi okeline.com, Zul AS dalam dakwaan pertama disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjtnya perkara kedua, Zul AS disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas keterlambatan penagkapan atau proses lebih lanjut oleh KPK, warga Dumai mendesak komisi anti rasuah itu untuk segera mengusut.
Keresahan warga ini disambut langsung oleh ahli hukum pidana, di Riau, Dr. Nurul Huda,SH,MH, Direktur Forum masyarakat Bersih (FORMASI RIAU) ini menyebut pada media, "Wako Dumai Zulkifli ini sudah lama jadi tersangka, sehingga sudah saatnya KPK mempercepat proses hukum terhadapnya".
Menurut Dr Huda, pentingnya proses hukum yang cepat ini untuk memberikan edukasi kepada rakyat, bahwa korupsi merupakan agenda penting di republik ini.
"Kita harap KPK jangan berlama-lama menahan tersangka, karena nanti akan menimbulkan permasalahan baru," pungkasnya.**
Komentar Via Facebook :