Optimis Menang...Kuasa Hukum Syafril Serahkan Kontra Memory Banding Perdata Kepemilikan SPBU

Syafril dan Titik Pujowati bersama tim Kuasa hukumnya saat foto bersama di depan kantor PN Rohil usai menyerahkan Kontra memori kasasi
Ujung Tanjung - Tim Kuasa hukum Tergugat I Syafril dan Tergugat II Titik Pujowati secara resmi menyerahkan Kontra Memori Banding putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) dan Kontra Memori Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekan Baru terhadap Gugatan Wanprestasi atau Ingkar Janji yang diajukan oleh Penggugat Wahyu Kaharputra, dan Firman Kaharputra dalam hal objek Kepemilikan lahan yang diatasnya satu unit SPBU yang berada di Balam KM 24 Balam Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
Perkara gugatan perdata wanprestasi yang terdaftar dengan Nomor
7/Pdt.G/2019/PN.RHL tanggal 19 Desember 2019 dan putusan Pengadilan Tinggi Pekan Baru Nomor: 85/PDT/2020/PT. PBR tanggal 19 Mei 2020 dengan Putusan menyatakan memenangkan pihak tergugat Syafril dan Titik Pujowati selaku pihak pemilik yang sah atas objek perkara.
" Hari ini kita ada dua agenda yaitu pertama menyerahkan secara resmi kontra memory kasasi atas putusan Pengadilan tinggi Pekan Baru yang pada intinya kita sudah menang 2 : 0 atas gugatan Wahyu Kaharputra, dan Firman Kaharputra . " Ujar Adi Murpy Malau SH MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat Syaril dan istrinya Titik Pujowati usai menyerahkan kontra memory Kasasi di halaman Kantor PN Rohil.
" Kita selaku kuasa hukum Tergugat optimis nantinya dalam pertimbangan putusan Kasasi akan dimenangkan ,
sebab banding yang diajukan oleh Penggugat sudah sepatutnya di tolak oleh Mahkamah Agung dengan Kontra Memory Kasasi yang kita ajukan ," Ujarnya .
" Kedua adalah agenda sidang Mediasi terhadap perkara nomor 20/PDT.G/ 2020/ PN/ RHL.atas Objek perkara SPBU Merangin Kampar . Namun dalam sidang mediasi tadi gagal sehingga pokok perkara akan berlanjut yang akan direncakan sidang pada tanggal 6 Oktober 2020. " Jelasnya.
" Dalam perkara nomor 20/PDT.G/ 2020/ PN/ RHL , juga kita optimis akan menang , sebab perkara ini juga hampir sama jenis perkaranya dengan perkara sebelumnya, untuk perkara ini kita selaku Pengugat , karena tergugat sampai hari ini belum melunasi sisa pembayaran SPBU Merangin Kampar , sebesar 3 Miliiar lebih dari perjanjian harga sebesar 6 Milliar ." Jelas Adi Murpy Malau SH didampingi kliennya Syafril dan Titik Pujowati.
Adi Murpy Malau SH menjelaskan Kita sudah siapkan bukti bukti untuk persidangan nanti , karena menurut hukum perdata jika si Pembeli belum melunasi perjanjian sesuai harga pembelian , maka si Penjual berhak membatalkan perjanjian jual beli dengan jika seorang Pembeli tersebut. dan juga pembeli tidak dibenarkan menukar memindahkan bahkan meng over alihkan objek perkara kepada pihak lain , karena objek perkara saat ini masih diajukan sebagai agunan jaminan kredit di salah satu bank ,
" Paparnya .
" Maka kami yakin dalam perkara ini nanti juga optimis menang, tanpa mengurangi rasa hormat dan independisi hakim dalam memutus perkara ini ." Ujarnya
Hal yang sama juga disampikan Syafril atas perkara jual beli SPBU ini dengan Tergugat Wahyu Kaharputra, dan Firman Kaharputra , dirinya optimis nantinya hakim bisa memutus kita bisa menang , Saya mengucapkan terimakasih atas putusan hakim sebelumnya sehingga saya bisa mempertahankan hak saya sebagai pemilik sah atas objek perkara SPBU Merangin nanatinya . " Harapnya.
Komentar Via Facebook :