Surat Dakwaan JPU Tidak Lengkap dan Cermat. LBH Mahatva Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

Surat Dakwaan JPU Tidak Lengkap dan Cermat. LBH Mahatva Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

Suasana sidang pembacaan eksepsi atau Keberatan dari Kuasa hukum terdakwa Rabu (26/2/2020)

Ujung Tanjung -  Terdakwa  Azman (38) als Aman warga Kepenghuluan Pasir Limau Kapas ( Palika ), Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ). yang didakwa melakukan tindak pidana pelanggaran  pembakaran lahan yang merusak  Lingkungan Hidup,  melalui Kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahatva dalam Nota Keberatannya (eksepsi) meminta kepada majelis hakim  bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut umum terhadap kliennya tidak lengkap dan cermat sehingga batal demi hukum.

Terdakwa Azman als Aman yang terdaftar dalam perkara pidana nomor 44/Pid.B/LH/2020/PN.RHL , didakwa  dengan pasal 108 junto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasal 98 ayat (1) pasal 99 ayat (1) serta pasal 108 junto Pasal 56 ayat (1) UU-RI nomor 39 tahun 2014, tentang perkebunan.

Dalam Nota keberatan yang dibacakan tentang surat dakwaan jaksa Penuntut Umum, itu ,  
  " LBH Mahatva yang terdiri dari 9 orang pengacara itu  meminta kepada majelis hakim agar " Menyatakan menerima eksepsi kuasa hukum terdakwa seluruhnya, menyatakan surat dakwaan JPU nomor reg.Perkara PDM -329/N.4.19/Euh 2/10/19 tanggal 6 Nopember 2019 batal demi hukum atau setidak-tidaknya di nyatakan tidak dapat di terima, serta memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan segera setelah putusan pengadilan.

Nota keberatan ini langsung  dibacakan oleh ketua LBH Mahatva Kalna Surya Siregar SH didampingi empat orang rekannya dalam ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Rokan Hilir 
( PN Rohil) yang digelar Rabu (26/2/2020).

Keberatan itu menurut pandangan kuasa hukum terdakwa bukan karena tanpa alasan , karena  sesuai berdasarkan berita acara pemeriksaan BAP sama sekali tidak melakukan pembakaran lahan. Namun Klien kami hanya mengakui melakukan pembersihan dengan mengimas tumbang atau menebang anak kayu, semak belukar dengan parang, dan lahan itu adalah lahan pertapakan untuk dibangunnya rumah tempat tinggal diatas tanahnya itu yang hanya seluas 17x200 meter,"  " Jelas Kalna Surya dalam membacakan eksepsinya saat itu.

Bahwa berdasarkan BAP kliennya juga sama sekali tidak tahu menahu terjadinya kebakaran itu karena kebakaran lahan kliennya terjadi seminggu setelah di lakukan pembersihan. Kebakaran itu terjadi seminggu setelah di imas dan terhadap terbakarnya lahan itu terdakwa tidak mengetahuinya ."

Atas eksepsi atau keberatan yang diajukan Kuasa hukum terdakwa , 
JPU dari Kajari Rohil, Maruli Tua Sitanggang SH mengatakan kepada majlis hakim, meminta waktu satu minggu untuk membuat tanggapan secara tertulis..

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Raharjo SH , didampingi dua hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH. selanjutnya mengatakan , " sidang akan kita lanjutkan pada Rabu (4/3/2020) dengan agenda tanggapan dari JPU." pungkasnya sambil menutup sidang. (Asng) 

 

 

 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :