Klarifikasi dan Hak Jawab Lina Wen Dari Perwakilan PT Bina Mulya Lampung

Klarifikasi dan Hak Jawab Lina Wen Dari Perwakilan PT Bina Mulya Lampung

***

Pangkalpinang -  Lina Wen selaku Perwakilan PT Bina Mulya Lampung melalui rilis dari Kantor Advokat / Hukum Hendra Irawan SH & Rekan menyampaikan klarifikasi dan hak jawab pemberitaan yang dianggap tidak menyenangkan, menghakimi dan menggiring opini terkait pemberitaan di Okeline.com dengan judul : Pengerjaan Proyek Jembatan Lubuklingkuk Rp 4,5 miliyar Molor, Kontraktor Terancam Blacklist," beberapa waktu yang lalu (7/11/2019).

Sehingga saudari LW selaku Perwakilan Kontraktor dari PT Bina Mulya Lampung merasa nama perusahannya telah tercemar.

"Saya terima kalau proyek yang saya kerjakan molor, Oke gak masalah seperti yang dibuat koran lokal, saya anggap sangat profesional sekali. Sebaliknya,  media online yang mengatasnamakan Pewarta Babel dengan judul "Pekerjaan Jembatan Molor PT Bina Mulya Lampung Terancam Blacklist" itu terlalu menjudge (menghakimi)," Kata LW dalam rilisnya yang disampaikan oleh Kuasa hukumnya, Selasa (28/01/20).

Menurut keterangan LW yang disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, saat berita pertama turun ramai-ramai tidak ada satupun media yang konfirmasi ke dirinya selaku perwakilan PT Bina Mulya Lampung.

"Nama perusahaan saya otomatis tercemar dengan judul yang tendensius tanpa konfirmasi ke saya juga.  Jadi setelah berita kedua turun mereka mau melakukan upaya konfirmasi saya anggap tidak perlu lagi. Molor itu kan masih ada waktu 50 hari sedangkan dalam berita baru 12 hari. Saya yakin kok, sebelum waktunya 50 hari proyek tersebut akan selesai dan bisa bermanfaat bagi masyarakat hingga sekarang sampai hari ini, Selasa (28/01/20) proyek tersebut sudah lama selesai dan dapat bermanfaat, selanjutnya ada masa pemeliharaan dan setelah usai pemeliharaan mari sama-sama kita kawal," kata LN dalam rilisnya.

Menurut pengakuannya, malam itu ia ingin membuat laporan sebagaimana didalam pengaduan, keinginannya melaporkan dengan tuduhan ujaran kebencian serta penghinaan/pencemaran nama baik yang dimuat beberapa portal media online yang memberitakan proyeknya. Dan akhirnya iapun melaporkan beberapa media yang memberitakan proyeknya ke Dewan Pers.

Diketahui, akhirnya sengketa pemberitaan/pers sudah diselesaikan melalui ajudikasi non-ligitasi oleh Dewan Pers yang dihadiri oleh pihak Pengadu diwakili oleh Kuasa hukumnya Ahmad Albuni SH, sedangkan pihak Teradu diwakili Kuasa hukum Maskur Husain SH yang juga Ketua Umum Himpunan Pewarta Indonesia (HPI), di Sekretariat Dewan Pers Jakarta, Selasa (21/01/20).

Atas pemberitaan yang disajikan dianggap tidak berimbang, menghakimi dan mengiring opini,  Redaksi Okeline.com menyampaikan permohonan maaf.

(***)


Tawardi

Komentar Via Facebook :