Pegiat Lingkungan Pertanyakan Oknum Dibalik Pembukaan Kebun Sawit Milik PT PSJ di Kawasan Hutan

Pegiat Lingkungan Pertanyakan Oknum Dibalik Pembukaan Kebun Sawit Milik PT PSJ di Kawasan Hutan

tommy-freddy-simanungkalit

Pekanbaru  - Pegiat Lingkungan, Tommy Freddy Simanungkalit S.Kom, SH., Mempertanyakan siapa yang terpidana pada putusan Mahkamah Agung sengketa tanah di PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang berada di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, dan yang termasuk tempat lain Kejaksaan kepada publik.

Dimana dieksekusi hutan lindung seluas 3.323 hektar yang dijadikan lahan perkebunan oleh PT PSJ, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087 / Pid.Sus.LH / 2018 tanggal 17 Desember 2018 atas gugatan PT NWR, yang dilakukan pada hari Senin (13) / 1/2020) yang lalu dibatalkan kerena dihadang oleh warga yang telah dituntut oleh kelompok tani mitra PT PSJ.

Hal tersebut banyak diperbincangkan oleh pengamat hukum maupun lembaga masyarakat, namun satu hal yang terlupakan menurut pegiat lingkungan di Pekanbaru, Tommy Freddy Simanungkalit, S, Kom., S.H.

Ia mengatakan ada hal yang sepertinya ditutup-tutupi oleh pihak Kejaksaan mengenai siapa oknum yang dijadikan terpidana dalam putusan yang telah inkracht oleh Mahkamah Agung itu.

"Kita sama-sama mengetahui putusan terhadap lahan itu sudah inkracht dan harus di eksekusi, namun sampai saat ini kita belum pernah mendengar adanya tersebut pelaku atau bisa dikatakan terpidana dalam hal pembukaan kebun secara non prosedural milik PT PSJ," kata Tommy pada konferensi pers nya di Pekanbaru, Rabu (15/1/2019).

Untuk itu pegiat lingkungan ini meminta agar  pihak terkait memberikan keterbukaan informasi kepada publik secara penuh.

"Kita dari pegiat lingkungan meminta kejelasan siapa sebenarnya terpidana dalam perkara ini. Apakah sudah dilakukan penahanan atau sanksi, sampai saat ini tidak ada yang tau. Disini kita melihat adanya ketidakterbukaan dalam kasus Peputra Supra Jaya ini," lanjutnya.

Terakhir Tommy membeberkan sejumlah fakta yang telah dikumpulkan oleh pegiat lingkungan, selain itu Ia juga menyinggung bahwa penegak hukum harus lebih terbuka dengan upaya hukum yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Dia mengatakan telah memantau jalannya proses persidangan. 

"Saya sudah mulai melaporkan ini sejak lama, dalam proses persidangan kemarin itu yang muncul atas nama Sudiono, namun dibelakangnya dugaan kami ada nama Mariana yang memiliki andil dalam kasus ini. Kebun itu memang ada di dalam kawasan hutan lindung, jadi bisa disetujui mereka yang memelihara hutan yang bisa lebih berat lagi dari pengadilan, itu harus jelas penindakan pidananya, "tutup Tommy.

(***)


Harlis Sang Putra

Komentar Via Facebook :