Ketua LPKNI Rohil ,Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Jaminan Fidusia

Ketua LPKNI Rohil ,Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Jaminan Fidusia

Coky Manurung SH

Rokan Hilir - Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia Perwakilan Kabupaten Rokan Hilir, Coky Roganda Manurung, S.H mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada Hari Senin tanggal 6 Januari 2020.

Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa materi dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memiliki persoalan konstitusionalitas. Pasalnya, posisi debitur yang keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia lebih lemah karena kreditur dapat mengeksekusinya tanpa mekanisme eksekusi pengadilan. 
 
"  Tindakan sepihak dari Lembaga Pembiayaan berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang dan kurang manusiawi baik fisik maupun psikis terhadap debitor yang acapkali mengesampingkan hak-hak pemberi fidusia." Ujar Coky Manurung salah satu Pengacara Muda di Rohil ini.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia berikut penjelasannya sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Menyatakan Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia sepanjang frasa ‘cidera janji’ bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ‘adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan (memutuskan, red) telah terjadinya cidera janji.’,” ucap Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan bernomor 18/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Ketua LPKNI Perwakilan Kabupaten Rokan Hilir, Coky Roganda Manurung, S.H yang bergabung di Law Office Cutra Andika & Partners saat dihubungi awak media pada hari Selasa (14/1/20) baru selesai sidang di PENGADILAN NEGERI MEDAN KELAS 1.A KHUSUS menghimbau kepada seluruh Lembaga Pembiayaan (Leasing) khususnya yang ada di Kabupaten Rokan Hilir apabila Debitur tidak mengakui adanya wanprestasi dan Keberatan Untuk Menyerahkan Secara Sukarela benda yang menjadi Objek Dalam Perjanjian Fidusia, maka Kreditur (Leasing) tidak boleh lagi melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.

"Dalam waktu dekat, secara resmi kita juga akan mengirimkan 'Surat Himbauan' kepada Lembaga Pembiayaan (Leasing) khususnya yang ada di Kabupaten Rokan Hilir, agar dapat menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut" pungkasnya sambil menutup pembicaraan.(Asng)


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :