DLHK Kota Pekanbaru Persiapkan Perwako Larangan Kantong Plastik
.png)
ilustrasi
Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sedang mempersiapkan berkas Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pelarangan penggunaan kantong plastik.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri menjelaskan niat menerbitkan Perwako pelarangan kantong plastik karena ingin menjaga keberlangsungan lingkungan dan mengurangi limbah sampah plastik.
Ia menyebut Kota Pekanbaru bukanlah kota pertama yang akan melarang penggunaan kantong plastik. Kota Banjarmasin sudah lebih dahulu melarang penggunaan kantong plastik. Mereka mempersiapkan Peraturan Wali Kota.
Kini Pekanbaru menyusul untuk menerbitkan Perwako larangan penggunaan kantong plastik. Ia berjanji Perwako ini akan siap dan bisa diterapkan mulai tahun 2020.
.
Pada tahap awal melarang penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan modern. Zulfikri menyarankan dalam berbelanja nantinya warga bisa menggunakan tas belanja ramah lingkungan.
"Jadi masyarakat yang berbelanja sudah membawa kantong belanja dari rumah," ujarnya.
Komentar Via Facebook :