Pemda Pulau Morotai Selenggarakan Uji Kelayakan Bagi Calon Anggota BPD

Pemda Pulau Morotai Selenggarakan Uji Kelayakan Bagi Calon Anggota BPD

Pemda_moratai

Moratai - Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai menyelenggarakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Bagi Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019. Bertempat di Aula Kantor Bupati Pulau Morotai. Selasa (05-11-19)

Kegiatan Pembukaan Uji Kelayakan tersebut di hadiri oleh Unsur Forkompinda Kabupaten Pulau Morotai, Kepala Dinas PMD Pulau Morotai Alexander Wermasubun, Pimpinan SKPD serta 214 peserta Calon BPD se-Kabupaten Pulau Morotai.

Kepala Dinas PMD Pulau Morotai Alexander Wermasubun dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan atas dasar Peraturan Bupati No.31 Tahun 2019 tentang Pemilihan BPD secara Serentak di Kabupaten Pulau Morotai.

Untuk menciptakan Anggota BPD yang berkualitas, yang mampu melaksanakan fungsi-fungsi BPD maka sebelum Calon Anggota BPD ini sebelum masuk dalam proses pemilihan perlu dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi Anggota BPD se-Kabupaten Pulau Morotai.

Bagi Calon Anggota BPD yang pada pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan ini dinyatakan tidak berhasil maka tidak bisa mengikuti Calon BPD dan Calon BPD yang tidak hadir dalam kegiatan Uji Kelayakan dan Kepatutan ini juga tidak berhak mengikuti Pemilihan Calon BPD.

Pelaksanaan Uji Kaleyakan ini di ikuti oleh 19 Desa di Kabupaten Pulau Morotai dan jumlah Calon BPD yakni 245 orang.

Sebagai catatan Calon BPD yang hadir hanya 214 orang, Peserta yang hadir per-Kecamatan dari 19 desa diantaranya : Kecamatan Morotai Jaya 2 Desa yang hadir  25 orang, belum hadir 3 orang.

Kecamatan Morotai Utara 2 desa yang hadir 24 orang belum hadir 2 orang, Kecamatan Morotai Selatan Barat 3 desa yang hadir 32 orang belum 6 orang
    
Kecamatan Morotai Selatan 5 desa yang hadir 52 orang, belum hadir 12 orang dan Kecamatan Morotai Timur 7 desa yang hadir 81 orang, belum hadir 8 orang.

Bupati Benny Laos dalam sambutannya mengatakan, Kegiatan Uji Kelayakan saat ini adalah kegiatan yang pertama kali dilakukan, karena fenomena yang terjadi disetiap desa BPD hadir bukan sebagai Wakil Pemerintah.

Setelah  terpilih sebagai BPD nanti, maka BPD menjadi unsur pemerintah, bersama Kepala Desa menyelenggarakan Pemerintahan Desa, menerima aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada Kepala Desa.

Bupati Benny Laos menegaskan, jika BPD tidak menjadi unsur pemerintah dan hanya menjadi oposisi atau provokator di desa maka saya secara otomatis langsung memberhentikan.

Perlu di ketahui bersama UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) menyatakan Kedaulatan berada ditangan rakyat, maksudnya kekuasaan itu ada ditangan rakyat, dengan demikian selatah terpilih menjadi BPD maka secara otomatis menjadi unsur pemerintah dan tugasnya adalah melayani rakyat. (oje)


Harlis Sang Putra

Komentar Via Facebook :