Gara-gara SPPD Fiktif DPRD Pangkalpinang, Kepala BKD Pangkalpinang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Gara-gara SPPD Fiktif  DPRD Pangkalpinang, Kepala BKD Pangkalpinang Ditetapkan Sebagai Tersangka

kejati_pangkalpinang

Pangkalpinang - LP mantan sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kota Pangkalpinang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam perkara kasus SPPD Fiktif jilid II DPRD Kota Pangkalpinang.

Hal itu yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pangkalpinang RM Ario Prioagung, SH.,MH  dalam Konferensi pers  di ruang sidang Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Selasa, (05/11/19).

" Penetapan saudara LP sebagai tersangka sudah sekitar seminggu yang yang lalu, dan tembusan SPDP sudah disampaikan kepada yang bersangkutan, InsyaALLAH tahun depan sudah selesai terkait perkara ini," Kata RM Ario Prioagung Kajari Kota Pangkalpinang kepada sejumlah jurnalis Babel.

Ditegaskannya, dalam perkara kasus korupsi SPPD Fiktif jilid II DPRD Kota Pangkalpinang  yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Kota Pangkalpinang sudah memeriksa sejumlah saksi baik anggota DPRD Kota Pangkalpinang, staf DPRD Kota Pangkalpinang, Maskapai Penerbangan Garuda Airline, dan keluarga anggota DPRD Kota Pangkalpinang maupun pihak lainnya.

" Untuk perkara ini  masih terus berlanjut dan berjalan, kita tunggu hasilnya pengembangan penyidikan," Tegas RM Ari Prioagung.


Rizky Fermana

Komentar Via Facebook :