Wanita Cantik yang Masih Duduk Dibangku SMP Ini. Dipaksa Layani Abang Ipar Berhubungan Intim

Wanita Cantik yang Masih Duduk Dibangku SMP Ini. Dipaksa Layani Abang Ipar Berhubungan Intim

ilustrasi

Hukurim - Tinggal Seatap, Pengantin Baru Ini Tega Perkosa Adik Ipar yang Masih SMP: Khilaf Saya, Sudah 7 Kali.  M Faisal (26) dan istrinya TI (26) baru menikah sekitar empat bulan yang lalu.

Faisal, yang merupakan warga Dupak Bandarejo, Surabaya, tinggal seatap bersama istri dan Adik Iparnya, CT (14), di sebuah Rumah Kos sejak April 2019.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, TI membawa serta adiknya untuk ikut tinggal bersama dengan sang suami karena kedua orang tuanya telah bercerai.Namun Faisal rupanya adalah laki-laki bejat, ia dengan tega merudapaksa adik iparnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu.

"Selama menikah empat bulan perilaku pelaku dua bulan terakhir kelihatan aslinya," ujar Ruth Yeni dikutip TribunJakarta.com dari Surya pada Kamis (29/08/19).

Aksi tak terpuji itu dilakukan Faisal saat sang istri sedang tidak ada di rumah atau sedang bekerja.

Kelakuan Faisal dapat terbongkar, karena TI memergoki tersangka dengan korban tanpa busana di kamar mandi.

Ruth Yeni menambahkan, korban yang masih belia mengaku takut jika menceritakan kejadian yang menimpanya kepada TI.

Korban mengaku tak ingin merusak kebahagian sang kakak yang baru saja menikah dengan Faisal.

"Korban pun ada tekanan, ada beban kasihan kakaknya baru menikah. Korban tidak berani menyampaikan ke kakaknya takut merusak kebahagiaan kakaknya," bebernya.

Sementara itu, Faisal mengaku nafsu dan kerasukan setan saat menggauli adik iparnya berkali-kali.

Saat beraksi dia memegangi tangan korban dan merayu agar tidak teriak.

"Khilaf saya, sudah tujuh kali tapi yang ke delapan kali tidak jadi karena ketahuan," ujarnya.

Mengetahui kelakukan Faisal, TI langsung melaporkan pria bertubuh kurus itu ke Mapolrestabes Surabaya.

"Istri tersangka langsung lapor ke Mapolrestabes Surabaya," tegas Ruth Yeni.

Tersangka langsung diamankan pada Rabu, (28/08/19).

Kini pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.


Harlis Sang Putra

Komentar Via Facebook :