Sempat Terjadi Perlawanan...!

PN Rohil Tetap Eksekusi Kebun Sawit Dan Bangunan Milik H. Syamsul alias Cupak

PN Rohil Tetap Eksekusi Kebun Sawit Dan Bangunan Milik H. Syamsul alias Cupak

PN Rohil saat melakukan eksekusi bangunan dan lahan sawit milik H. Syamsul als Cupak

Ujung Tanjung - Meski upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ( PK), masih dalam proses  dilakukan pihak termohon H. Syamsul als Cupak, objek lahan kebun  sawit seluas 4 hektare beserta 3 unit bangunan rumah toko (ruko) lantai 3  tetap di eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Rokan Hilir,  Senin 20 Agustus 2019 sekira pukul 8.30 Wib. 

Terlihat proses eksekusi ini  disaksikan oleh ratusan warga serta pihak termohon dan pemohon dikawal ketat oleh pihak keamanan lebih kurang 200 anggota Polres Rohil. 

Sebelum eksekusi dilakukan pihak Pengadilan melalui Panitera dan juru sita PN Rohil membacakan berita acara putusan eksekusi PN Rohil No.06/Pen.Pdt/Eks-Pengosongan-Pts/2019/PN.Rhl Jo Nomor 08/PDT.G/2007/PN .Rhl Jo Nomor 110/Pdt/2008/PTR Jo 2296K/Pdt/2009, tertanggal 12 Agustus 2019, yang dikeluarkan oleh ketua PN Rohil , yang meminta agar termohon dalam hal ini H. Syamsul als Cupak segera  mengosongkan lahan objek sengketa. 

Lokasi objek perkara yang  berada di sekitar jalan lintas Riau Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, H. Syamsul als Cupak selaku  termohon eksekusi melalui ahli warisnya Jhoni Carles MM bersama kuasa hukumnya Slamet Sempurna SH dan rekan,  sempat adu argumen terkait proses eksekusi yang akan dilakukan oleh Pihak Pengadilan .

Pihak Ahli Waris dan kuasa hukum termohon, sempat menanyakan, " Siapa yang bertanggung jawab terkait kerugian haknya selaku termohon bilamana Upaya hukum PK yang diajukan pihak termohon diterima oleh hakim MA. 

" Mana bukti surat dari pihak pemohon atau pihak pengadilan yang bertanggung jawab terhadap kerugian akibat eksekusi ini, " Ujar Jhoni Charles MM selaku ahli waris  ayahnya H. Syamsul als Cupak kepada Harmi Jaya SH selaku Panitera saat dilapangan. 

Terkait hal ini Panitera PN Rohil H. Harmi Jaya SH mengatakan bahwa dalam hal ini, " Kami selaku Panitera dan Juru Sita hanya menjalankan perintah Ketua PN Rohil , terkait hal upaya hukum luar biasa yang diajukan termohon dan pertanggungung jawaban kerugian yang timbul nanti dibicarakan di Kantor, " Jawab Harmi Jaya SH pada pihak pemohon. 

Sehingga saat itu terjadi adu argumen antara pihak termohon dan pihak PN Rohil. Namun pihak Pengadilan tetap melakukan eksekusi terhadap bangunan Ruko dan lahan kebun sawit dengan menggunakan alat berat excapator. 

Sampai berita ini diturunkan, terlihat alat berat excapator masih terus bekerja meruntuhkan bangunan. (asng) 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :