Video Pendek
Kuasa Hukum Cabut Permohonan Praperadilan Romahurmuziy Melawan KPK
Jakarta - Tersangka kasus dugaan jual-beli di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Rommy mengubah pikiran di detik-detik akhir permohonan praperadilan yang diajukannya melawan KPK.
Hakim tunggal Agus Widodo yang mengadili perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mengatakan Romi memalui kuasa hukumnya telah mencabut memohon mencabut praperadilan nya.
Baca Juga : Tersangka Penggelapan Dana YKUS Mangkir 3 Kali
"Yang disampaikan ke saya ini dari penasihat hukum ada surat catatan dari kuasa penvabutan permohonan," kata dia, Selasa (14/5/19).
Agus membacakan surat itu sesaat sebelum membacakan putusan dari praperadilan tersebut. Namun tim biro hukum KPK yang diwakili Evi Laila meminta agar putusan praperadilan tetap dibacakan meskipun Rommy mencabut permohonan praperadilannya.
Baca Juga : Siang Ini Romahurmuziy Alias Romi Minta Keadilan
"Untuk pencabutannya karena kita sudah serangkaian sampai akhir. Kami termohon ingin yang mulia tetap bacakan putusan," ujar Evi.
Sedangkan dari perwakilan Rommy yaitu Maqdir Ismail sebagai kuasa hukum mengaku tidak keberatan hakim membacakan putusan. Berkaitan dengan pencabutan praperadilan itu menurut Maqdir sah-sah saja selama putusan belum dibacakan.
Baca Juga : Sejak Diperiksa Eggi Sudjana Belum Boleh Pulang
"Sebagaimana pleidoi kami atas nama klien kami, kami menyampaikan surat pencabutan praperadilan, sementara pihak pemohon keberatan, maka sepenuhnya saya serahkan kepada yang mulia. Meskipun kalau di hukum pencabutan perkara masih bisa sepanjang belum diputus," ucap Maqdir.
Setelah mendengar argumen dari biro hukum KPK dan kuasa hukum Rommy, hakim tunggal Agus membacakan putusannya. Saat ini pembacaan putusan praperadilan tersebut masih berlangsung.
Seperti diketahui, Rommy telah mengajukan sidang praperadilan untuk menggugurkan penetapan status tersangkanya oleh KPK. Mantan Ketua Umum PPP itu, melalui pengacaranya, menilai penetapan tersangkanya di KPK tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Namun KPK menepis hal itu dengan mengajukan pelbagai bukti penetapan tersangka Rommy. Persidangan itu berlangsung selama seminggu terakhir dengan menghadirkan saksi, ahli, hingga bukti dari kedua pihak yaitu KPK maupun Rommy.
Sampai berita ini dirilis belum jelas keputusan hakim apakah memenangkan atau mengugurkan permintaan Romi.**
Komentar Via Facebook :