Penetapan Tersangka Lain Kasus Jembatan di Kampar, Ganda: KPK Itu Propesional

Penetapan Tersangka Lain Kasus Jembatan di Kampar, Ganda: KPK Itu Propesional

Pekanbaru - Tekait penetapan dua orang tersangka karena diduga ada kerugian negara Rp 39,2 miliar akibat kasus korupsi ini, tersangka itu yaitu AND (Adnan) selaku Pembuat Komitmen (PPK) proyek jembatan di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar, dan IKS (I Ketut Suarbawa) selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Divisi Operasi I, menjadi perhatian Aktivis IPSPK3-RI Ir Ganda Mora M.Si.

Penetapan tersangka pada keduanya dalam kasus korupsi proyek jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kampar, Riau yang dikerjakan oleh PT. Wijaya Karya senilai 39,2 Milyar patut diapresiasi.

Ganda mengaku dan percaya pada kinerja KPK yang selama ini terbukti propesional dalam menjalankan tugasnya, bilamana KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka maka minimal mereka (KPK) sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat pelaku korupsi.

"Namun untuk terhadap oknum lain yang terlibat dalam proyek tersebut, KPK bisa saja tidak ataupun belum menemukan dua alat bukti yang saya maksud, maka belum bisa seseorang ditersangkakan kalau belum ada dua alat bukti tersebut," kata Ganda, Minggu (12/5/19).

"Dan kami pikir KPK tidak punya kepentingan apa-apa dalam menangani kasu ini. Mereka sudah memiliki metode yang jelas untuk memberangus setiap pelaku Korupsi, jadi bagi pejabat yang ada dilingkungan PUPR ataupun pihak lain di Kampar tidak perlu takut," katanya.

Penetapan dua tersangka pada proyek tersebut kata Ganda, sudah membuktikan kinerja KPK yang penuh dengan analisis hukum, untuk itu lanjut Ganada KPK perlu diapresiasi untuk melanjutkan pemeriksaan pada kasus proyek didaerah lain yang mana saat ini dia mengaku banyak temuan KKN nya.

"Kalau masalah kasus Korupsi di Riau tanya saya, banyak yang sudah saya laporkan malah tidak tertangani oleh aparat," tukasnya.*Ajo


Komentar Via Facebook :