Palsukan Surat Tanah Mantan Lurah Delima Pekanbaru Dipolisikan

Palsukan Surat Tanah Mantan Lurah Delima Pekanbaru Dipolisikan

Okeline Pekanbaru - Mantan Lurah Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Azhar dijebloskan ke penjara atas dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Kini Azhar menjalani proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Rabu (19/9/2018).

Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebidang tanah di Kelurahan Delima tahun 2013 lalu. Ia menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, seorang mantan Ketua Rukun Warga (RW), Abdul Gani, dan seorang warga, Charly Herry Relano.

Sebelumnya ketiga tersangka dilaporkan oleh korban, Riva Yendi ke Polresta Pekanbaru atas dasar dugaan pemalsuan SKGR yang diterbitkan Lurah atas lahan yang diajukannya.

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Polresta Pekanbaru, dan hari ini dilakukan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru," ungkap kuasa hukum korban, Abdy Jamail kepada Tribun, usai proses tahap II.

Usai menjalani tahap II, tersangka langsung dilakukan penitipan tahan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Para tersangka sebelumnya sempat menjalani penahanan saat proses penyidikan, akan tetapi dibebaskan dengan penangguhan penahanan.

"Karena tadi tahap II, tersangka langsung dilakuia penahanan oleh jaksa," sebutnya.

Ketiga tersangka sebelumnya disidik oleh Polresta Pekanbaru terkait dugaan pemalsuan SKGR bernomor, 31/SKPT-KDL/XII/2013 tanggal 27 Desember 2013.

Terdapat dua SKGR bernomor sama, tetapi memiliki isi yang berbeda, salah satunya berisikan keterangan atas sebidang tanah milik Riva Yendi.

"Kami menantikan waktu yang cukup lama untuk tahap II ini, adapun terhadap proses tahap II yang telah dilakukan ini masih sebagian tersangka saja dikarenakan masih ada tersangka utama yang telah dilaporkan oleh klien kami yang saat ini masih menunggu P21 dari kejaksaan negeri Pekanbaru, yakni Rst," paparnya.

Selanjutnya Abdy Jamail menambahkan, bahwa kliennya saat ini masih menanti kepastian hukum atas dua Laporan Polisi (LP) tentang pengrusakan dan atau memakai tanah tanpa izin, pasal 170 KUHPidana dimana tersangka Charly merupakan pihak terlapor sebagaimana dua LP.

Laporan Polisi pertama bernomor, STPL/352/XII/2014/SPKT/RIAU, tanggal 03 Desember 2013, dan LP kedua bernomor, STPL/65/II/2015/SPKT/RIAU, tanggal 18 Februari 2015.

"Agar pihak kepolisian Polresta Pekanbaru dapat segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh para terlapor," tegasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan jika kliennya memiliki bukti yang sah dan kuat terhadap legalitas tanah berupa SHM. No. 8732 tahun 2016. Hal ini diperkuat dengan putusan Perdata dari Gugatan Pihak Rst Cs tidak ada membatalkan SHM milik kliennya, sementara Gugatan PTUN yang diajukan Rst telah ditolak oleh Mahkamah Agung RI. (Red/nal)


Komentar Via Facebook :