"Eksekusi' Lahan Kampus FH Unri Sempat "Dihadang" Sekiriti

"Eksekusi

Okeline Okeline - Proses "eksekusi" lahan 5 (lima) bidang tanah yang di atasnya terdapat gedung Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau (Unri) sempat terhadang oleh sejumlah sekuriti di pos pintu masuk kampus, Jalan SM Amin, Panam, Pekanbaru.

Semula petugas tidak mengizinkan para pekerja PT PT Hasrat Tata Jaya (HTJ) yang hendak mamasang pagar di lahan yang bersengketa tersebut. 

Kata salah satu petugas sekuriti, ada perintah dari Pembantu Rektor (Purek) III Unri yang memerintah pihak PT HTJ baru boleh memasang pancang dan pagar di lahan yang akan mereka eksekusi setelah bisa menunjukkan surat izin dari Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.

Namun setelah terjadi perundingan, dan kuasa hukum PT HTJ Nuriman SH bisa meyakinkan jika perkara tersebut sudah  "incraht" atau memiliki kekuatan hukum tetap, akhirnya pekerjaan pemasangan pancang dan pagar diperbolehkan masuk ke areal komplek kampus Unri Panam.

"Tidak ada putusan yang tinggi lagi setelah PK (Peninjauan Kembali, Red) di Mahkamah Agung (MA). Jadi izinkan kami mengusai lahan kami,' tutur Nuriman.

Akhirnya sekuriti Unri mengalah dan memperbolehkan 2 mobil truk PT HTJ masuk membawa pancang beton. Dari pantauan di lapangan, saat ini pekerjaan pemasangan pancang dan pagar beton di lahan yang bersengketa sedang berlangsung.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini pihak PT HTJ melakukan "eksekusi" lahan mereka yang selama ini diklaim milik Unri. Hal itu menyusul adanya putusan PK MA yang memerintah pemohon II (pemerintah pusat c/q Pemerintah Provinsi Riau) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp35.206.000.000,-

Keputusan kedua, jika tidak dibayar, lahan milik PT HTJ seluas 176,030 meter persegi harus dikosongkan seperti semula.

"Karena putusan pertama tidak dipatuhi Pemprov Riau, kami terpaksa menjalankan putusan kedua dari ketetapan PK MA tersebut," pungkas Nuriman.***


Komentar Via Facebook :