Izin Baleho Reklame Tampa Izin

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru: "Bertobatlah"

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru: "Bertobatlah"

Okeline Pekanbaru - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman megaku sangat kaget ketika dikonifmasi terkait baliho yang tidak memiliki izin IMB terutama dalam areal kota Pekanbaru, atas pesan singkat yang diterimanya itu dia minta BPT-PM Kota Pekanbaru agar segera bertobat. 

Sebelumnya diberitakan pengakuan Kepala Bagian (Kabag) Pengawasan Badan Pengawas Perizinan kota Pekanbaru, Quarte Rudianto saat dikonfirmasi terkait baliho yang tidak memiliki izin IMB tersebut, terutama dalam areal kota pekanbaru, yang membenarkan ada beberapa baleho raksasa tidak memiliki izin (ilegal) namun masalah penertiban diakunya dia tidak sanggup karena itu berwenang adalah atasannya Kepala BPT-PM Kota Pekanbaru M Jamil.

"Bertobatlah," jelas pesan singkat nya di WhatsApp nya, Jumat (9/8/18).

Keberadaan baleho itu terdata bahkan dijalan poros jalan Sudirman didepan rumah sakit Awal Bros, jalan Arifin Ahmad, jalan Riau, dan masih banyak yang lain yang saat ini masih belum masuk catatan pendataannya.

"Kami belum sempat mendata semua keberadaan baleho mafia spanduk ini pak, namun kami sudah memperingatkan pada sejumlah pemiliknya agar segera membongkar," Jelas Quarte, Kamis (9/8/18).

Walau begitu Quarte mengatakan ada juga yang memiliki izin di beberapa titik, namun para pemilik baleho ini menyalahi titik yang telah di tentukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Kami sudah intruksikan agar segera membongkar dan memindah kan baliho tersebut, namun kami digertak oleh oknum termasuk wartawan, kalau niat kami bongkar maka saat itu pula mereka pasang wajak Politikus atau ormas di baleho tersebut," Jelasnya. 

Bahkan usaha lain agar spanduk raksasa ini dipindahkan BPT telah memberi kelongaran beberapa hari, bahkan ancaman bila tidak dibongkar atau dipindahkan segera dibongkar paksa, usah inipun tak mempan.

"Namun bila ingin lebih jelas, lansung saja tanyakan kepada kabid bernama Said Reza Fantoni, ST MT, Karena dialah kepala bidang perizinan IMB itu. kalau saya hanyalah pengawas dilapangan dimana yang memiliki izin atau tidak nanti akan kita lapor kan kepada kepala BPT-PM Kota Pekanbaru M Jamil biar nanti dia yang memutuskan," Jelasnya.

Untuk menelusuri kebenaran ungkapan Quorte mengaku juga ketakutan melanggar, yang menyangkut perizinan pasang spanduk adalah undang-undang No. 28 tahun 2009 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

"Undang-undang tersebut juga menerangkan pajak yang harus dibayarkan kepada daerah dari hasil pemasangan spanduk tersebut, namun apa daya saya ini bawahan," Pungkasnya.**Arman.


Komentar Via Facebook :