PT Ivo Mas Tolak Tuntutan Sakai

PT Ivo Mas Tolak Tuntutan Sakai

Line Pekanbaru - PT Ivo Mas Tunggal tidak bersedia mengembalikan 24 ribu hektare lahannya di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kepada warga Suku Sakai. Perusahaan itu mengklaim memperoleh tanah itu sesuai prosedur.

Demikian hasil pertemuan tertutup yang dimediasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau di kantor Gubernur Riau, Kamis (23/3). Pertemuan itu dihadiri perwakilan PT Ivo Mas Tunggal dan tokoh Suku Sakai, serta instansi terkait lainnya.

"Sampai rapat kemarin belum ada kesepakatan. PT Ivo Mas tidak bersedia memenuhi tuntutan Suku Sakai. Sedangkan Suku Sakai tetap pada tuntutannya yang meminta tanah ulayat mereka dikembalikan," kata Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, di Pekanbaru, Jumat (24/3) siang.

Masperi mengaku Pemprov Riau belum menjadwalkan mediasi ulang terkait sengketa lahan itu.
"Ketika masyarakat menuntut tanah ulayat itu, perusahaan berpegang pada hukum. Jadi mana yang dituntut harus ada bukti kuatnya," tuturnya.

Dua hari lalu, kata Masperi, Pemprov Riau menggelar pertemuan persiapan dengan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Provinsi Riau, Ferry Hc, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak untuk membahas tuntutan warga Suku Sakai. "Badan Pertanahan Nasional juga diundang," katanya.

Seperti diketahui, dalam aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Riau beberapa waktu lalu, warga Suku Sakai mendesak Pemprov Riau agar berjuang mengembalikan tanah ulayat mereka seluas 24 ribu Ha yang dikuasai PT Ivo Mas Tunggal.

Mereka juga meminta menuntut pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ivo Mas Tunggal dan memberian plasma. **


Komentar Via Facebook :