KPI Larang Calon Main Sinetron Nyambi Kampanye

Okeline Bandung - Terkait larangan program acara di televisi yang melibatkan calon kepala daerah menurut Asep Wahyuwijaya itu terkesan sangat tendensius dan bertentangan dengan asas Equality Before the Law.
Larangan tersebut dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) dalam surat edarannya Nomor 68 Tahun 2018.
Surat edaran tersebut memberi kewenangan kepada KPI untuk mengeluarkan peringatan kepada lembaga penyiaran manapun yang menayangkan drama, sinetron maupun seni peran yang dibintangi calon kepala daerah dengan tujuan atau dikhawatirkan untuk disalahgunakan sebagai media kampanye.
"Kita akan berikan peringatan satu, peringatan kedua, kepada lembaga penyiaran yang melanggar SE itu. Aturannya tegas, dalam 1x24 jam mereka harus mencabut program tayangan yang melanggar," ujar Komisioner Gugus Pilkada, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nuning Rodiah dalam pernyataannya, Rabu(2/5/2018) di Jakarta.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi, Asep Wahyuwijaya, mereka menilai, aturan Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI)
Aturan KPI itu terkesan tendensius. Aturan ini sebenarnya untuk siapa? Apakah untuk semua peserta Pilkada yang ikut Pilkada 2018 ini atau hanya untuk satu orang calon saja,” kata Asep di Bandung, Rabu (9/5/18).
"Tentunya seluruh calon kepala daerah yang maju Pilkada 2018 dilarang melakukan kampanye melalui seni drama, sinetron, maupun seni peran lainnya di layar televisi," Katanya.
Dalam sinetron yang akan menanyangkan sosok Deddy Mizwar tidak ada upaya pencitraan atau mencitrakan diri, baik secara implisit maupun secara eksplisit dan sama sekali tidak ada simbol-simbol yang muncul terkait calon nomor empat, dalam sinetronnya.**
Komentar Via Facebook :